INDOZONE.ID - Masih ingat aksi oknum polisi bernama La Ode Sultan Zaldi Saim dan Praedy Wanimbo alias Kenyam yang berkhianat karena menjual amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua? Kini, kasus yang menimpa keduanya sudah memasuki babak peradilan atau persidangan.
Pada Senin 7 Juli 2025, Satgas Operasi Damai Cartenz menyerahkan kedua oknum polisi ini ke Kejaksaan Negeri Wamena, untuk dilakukan proses tahap dua. Artinya, kasus itu sudah dilimpahkan secara keseluruhan ke jaksa.
Keduanya diterbangkan dari Rumah Tahanan Polda Papua menuju Wamena, lalu dilanjut penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jayawijaya. Usai dilimpahkan, artinya tidak lama lagi kasus tersebut bakal memasuki babak persidangan.
Baca juga: KKB Hanguskan Rumah Dinas Bupati, Sekolah, Puskesmas hingga Gereja di Puncak Papua
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi apa pun terhadap tindakan kedua oknum tersebut.
"Kami tegaskan bahwa Polri akan menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi siapapun, termasuk anggota sendiri, jika terbukti melanggar hukum. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu," kata Brigjen Faizal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menegaskan pihaknya tidak akan ragu-ragu menindak siapa pun yang terlibat dalam aktivitas terlarang seperti perdagangan amunisi ke KKB.
"Pelaku adalah oknum anggota Polri yang terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan prinsip dan integritas institusi," kata Kombes Yusuf.
"Kami pastikan akan menindaklanjuti secara serius dan tegas siapa pun yang terlibat dan berseberangan dengan kepentingan NKRI," pungkas Kombes Yusuf.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan