Terungkap! Pembunuh Notaris di Sungai Citarum Bekasi Sopir Freelance, Motif Kuasai Honda Civic
INDOZONE.ID - Kasus tewasnya seorang notaris wanita berinisial SA (60 tahun) yang jasadnya ditemukan di Sungai Citarum, Kabupaten Bekasi, terkuak.
Pelaku pembunuhan korban ternyata adalah sopir freelance korban, yang melakukannya dengan motif ingin menguasasi mobil Honda Civic milik korban.
"Salah satu tersangka ini adalah mantan sopir dari pada korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Ialah pria berinisial AWK alias J (27 tahun), sopir freelance dari korban. AWK mengenal korban dari mantan istrinya yang bekerja bersama korban, sebagai sopir freelance sejak tahun 2021.
Baca juga: Pembunuh Notaris Wanita di Sungai Citarum Ditangkap, Pelaku 2 Orang!
Dalam aksinya, AWK mengajak rekannya yakni A alias W (30 tahun) untuk menggasak mobil korban. Tujuannya tidak lain adalah materi, dengan menjual mobil korban.
"Motif para pelaku, para tersangka, ingin menguasai kendaraan roda empat milik korban beserta harta lainnya," ungkap Wira.
Singkat cerita, usai menguasai mobil korban, tersangka menjual seharga Rp40 juta ke tersangka HS. Selanjutnya, mobil itu dijual ke pihak lain.
"Setelah itu HS selaku penadah pertama menggadaikan mobil tersebut kepada WS dan dijual lagi ke TA dengan harga Rp80 juta," paparnya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya dengan cepat berhasil menangkap tersangka AWK, W dan H (24 tahun) yang berperan membunuh, membuang jasad korban, hingga menjual mobil korban. Tiga tersangka lain ikut ditangkap berinisial HS (28), WS (49) dan TA (46) yang berperan sebagai penadah.
"Pelaku berhasil identifikasi dan tim berhasil melakukan penangkapan dan mengungkap modus pelaku melakukan kejahatan," kata Wira.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP dan 480 KUHP. Ancaman terberat hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sempat Dilaporkan Hilang
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita notaris asal Bogor dilaporkan hilang oleh pihak keluarganya pada 1 Juli 2025 yang lalu.
Pada 3 Juli 2025, korban berakhir ditemukan dalam keadaan tewas oleh warga sekitar di Sungai Citarum, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Jasad korban ditemukan dalam kondisi diikat dengan batu, diduga bertujuan untuk menenggelamkan korban. Kasus ini pun berhasil dibongkar oleh Polda Metro Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan