Kamis, 03 JULI 2025 • 21:10 WIB

Eks Wakapolri Oegroseno Polisikan Sekjen KOI Buntut Pencemaran Nama Baik

Author

Mantan Wakapolri Komjen Purn Oegroseno melaporkan Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (Sekjen KOI), Wijaya Mithuna Noeradi terkait dugaan pencemaran nama baik. (Dok. Humas Polri)

INDOZONE.ID - Mantan Wakapolri Komjen Purn Oegroseno sekaligus Ketua Umum PP Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) melaporkan Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (Sekjen KOI), Wijaya Mithuna Noeradi. Kasusnya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.

"Kami membenarkan bahwa ada LP nomor 2922/V/2025 pelapornya adalah saudara Drs O, kemudian terlapornya adalah saudara WMN. Yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat TPPO Modus Kerja di Luar Negeri, Ratusan Korban Diselamatkan

Berdasarkan laporan yang diterima, kasus bermula pada Juni 2023 lalu saat pelapor membuat suatu pernyataan di media online. Pelapor kemudian diminta oleh KOI untuk membuat klarifikasi ke media online dan sudah dilakukan.

"Seiring berjalannya waktu pada tanggal 23 Agustus 2023, korban menerima surat pemberhentian sementara sebagai keanggotaan pengurus pusat TP PTMSI. Lalu berlanjut tanggal 8 Maret 2024 korban menerima surat pemberhentian tetap sebagai anggota Komite Olimpiade Indonesia yang ditandatangani Ketua Komite Olimpiade Indonesia," ungkapnya.

Baca juga: Sengkarut Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Bakal Gelar Perkara Khusus Pekan Depan

Padahal, pelapor sendiri mengaku tidak pernah mendapat informasi apa pun mengenai hal ini. Hal inilah yang  membuat korban merasa dirugikan dan memilih membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.

"Itu peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor selaku korban. Rangkaian peristiwa yang disampaikan pelapor inilah yang selanjutnya sedang dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya," pungkas Ade Ary.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU