Rabu, 02 JULI 2025 • 14:41 WIB

Vonis Setya Novanto Dikorting MA, Hukuman Jadi 12,5 Tahun Penjara

Author

Setya Novanto (tengah) (ANTARA/Reno Esni)

INDOZONE.ID - Mahkamah Agung memutuskan untuk mengurangi masa hukuman Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto menjadi 12 tahun 6 bulan korupsi proyek KTP elektronik.

Putusan setelah MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) eks Ketua Partai Golkar tersebut.

Putusan ini tertuang dalam dokumen Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, yang diunggah lewat situs resmi MA dan diputus pada Rabu, 4 Juni 2025.

"Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” isi putusan hakim MA

Denda dan Uang Pengganti

Selain pemotongan masa tahanan, denda Novanto juga ikut berubah. Kini dia wajib membayar Rp500 juta, yang jika tidak dilunasi akan diganti dengan kurungan enam bulan.

Soal uang pengganti, MA mewajibkan Novanto mengembalikan 7,3 juta dolar AS. Namun, dikompensasi dengan Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK, sisanya sebesar Rp49 miliar harus dibayarkan. Kalau tidak, dia akan menjalani tambahan dua tahun penjara.

Baca juga: Gak Dikasih 'Napas', Mantan Sekretaris MA Nurhadi Langsung Ditahan KPK saat Baru keluar Lapas

Dicabut Hak Politiknya

MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Setya Novanto tak boleh menduduki jabatan publik selama dua tahun enam bulan, dihitung setelah ia menyelesaikan masa hukumannya.

Putusan ini diketuk oleh tiga hakim agung, yaitu Surya Jaya sebagai ketua majelis, serta Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono sebagai anggota.

Setya Novanto atau Setnov adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013.

Baca juga: Akibat Tertidur di Pinggir Jalan Kawasan Jakpus, Pria Ini Kehilangan Motor Listriknya

Vonis pengadilan tingkat pertama diucapkan Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Setnov dihukum 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar subsider 3 tahun penjara.

Terhadap vonis tersebut, Setnov langsung menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. Namun, pada pertengahan tahun 2019, Setnov melalui kuasa hukumnya mengajukan PK ke MA.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU