Selasa, 01 JULI 2025 • 15:47 WIB

Kuasa Hukum Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek hingga Lukai Ibu Kandung di Lebak Bulus, Pertimbangkan Banding

Author

Kuasa hukum anak berhadapan dengan hukum berinisial MAS, Maruf Bajammal menberikan keterangan kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

INDOZONE.ID - Masih ingat dengan kasus remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya hingga melukai sang ibu? Kini, kuasa hukum MAS mempertimbangkan banding untuk kasus yang menjerat kliennya.

Kasus ini berawal dari kejadian berdarah di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu 30 November 2024, pukul 01.00 WIB.

Ilustrasi senjata tajam (Freepik)

MAS diduga membunuh ayah yang berinisial APW (40) dan sang nenek berinisial RM (69). Tak cuma itu, ia pun diduga telah melukai sang ibu di malam nahas tersebut.

MAS pun ditangkap polisi. Dalam pemeriksaan, MAS mengaku mendapatkan bisikan-bisikan meresahkan yang membuatnya melakukan tindakan di luar nalar pada tahun lalu

Karena kasus ini, MAS pun harus berhadapan dengan hukum. Dia pun menjalani persidangan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Hakim yang memimpin sidang yakni Lusiana Amping, dengan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah.

Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan MAS pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur (Jaktim).

Baca juga: Viral Aksi Begal Payudara di Depan Kosan Lebak Bulus, Pelaku Ditangkap!

Nah, dari vonis hakim itu, nantinya akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijatuhkan.

Atas putusan tersebut, pihak kuasa hukum MAS (14) mempertimbangkan banding. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal.

"Kurang lebih seperti itu. Tapi kita belum dalam keputusan apakah akan banding atau tidak," kata Maruf, dikutip dari ANTARA, Selasa (1/7/2025).

Kemudian, Maruf pun berharap MAS, selaku anak berhadapan dengan hukum (ABDH), mendapatkan pengobatan dan perawatan karena diduga mengalami disabilitas mental.

"Kami selalu mendorong agar selalu dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan untuk melihat lebih dalam," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU