Ilustrasi perampokan menggunakan senjata. (Pixabay/d-keller).
INDOZONE.ID - Tiga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh kepolisian Jepang setelah diduga terlibat dalam percobaan perampokan di sebuah rumah warga setempat.
“KBRI Tokyo telah menindaklanjuti informasi terkait tiga WNI overstayer yang ditangkap oleh Kepolisian Ibaraki, Jepang, atas tuduhan percobaan perampokan,” ujar Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Peristiwa percobaan perampokan itu terjadi pada 2 Januari 2025, di sebuah rumah di kawasan Aoyaki, Hokota. Ketiga WNI, masing-masing berinisial JS, NAR, dan BR, akhirnya berhasil ditangkap pada 30 Juni 2025.
Baca juga: Pasutri Viral yang Curi Kacamata di Mal Ternyata Sindikat, Polisi Sebut Ada Penadahnya!
Judha menjelaskan bahwa ketiganya kini telah mendapatkan pendampingan hukum dari KBRI Tokyo. Pihak KBRI juga telah berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah Mito, Kashima, dan Namegata.
“KBRI Tokyo terus berkoordinasi dengan Kepolisian Mito, Kashima, dan Namegata di Prefektur Ibaraki, tempat ketiga WNI tersebut ditahan, untuk melakukan kunjungan, memeriksa kondisi mereka, dan melakukan wawancara guna mengetahui motif serta informasi lainnya,” jelas Judha.
“KBRI Tokyo akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan guna memastikan hak-hak ketiganya terpenuhi selama proses hukum di Jepang berlangsung,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Narasumber