Jumat, 13 JUNI 2025 • 17:41 WIB

Tak Dikunci Stang saat Nonton Festival di Jakpus, Motor Korban Digondol Tukang Ojek

Author

Ilustrasi maling motor

INDOZONE.ID - Seorang warga berinisial OJPZ (25) harus mengalami kerugian karena motornya raib digondol tukang ojek saat asyik menghadiri festival di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus). 

Pencurian tersebut terjadi diduga karena korban memarkirkan motornya dalam kondisi tidak dikunci stang. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu 25 Mei 2025, malam WIB.

Ilustrasi maling motor.

"Pelaku mengincar motor yang tidak dikunci stang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

Usai menonton festival, korban mendapati motornya raib. Mendapati laporan dari korban, pihak kepolisian turun tangan melakukan penyelidikan.

Pihak berwajib pun menemukan pelaku pencurian motor tersebut. Pelaku berinisial RSP (28) yang merupakan tukang ojek, sudah berhasil ditangkap. Tersangka lain yang merupakan rekannya, berinisial P (27) masih diburu oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Diduga Maling Motor, Pria di Jember Ini Diamuk Massa dan Digelandang ke Mapolsek

"Setelah berhasil membawa kabur, sepeda motor korban dicat pilok warna hitam dan diganti pelat nomor dari B 6345 UWZ menjadi B 3941 PNQ," ungkap Susatyo.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan pelaku melancarkan aksinya menggunakan kunci letter T.

"Setelah melihat motor korban tidak dikunci stang, pelaku P langsung menyalakannya menggunakan kunci leter T dan membawanya pergi. Setelah itu, mereka sembunyikan di rumah kontrakan dan langsung dimodifikasi agar tidak dikenali," kata Firdaus. 

Setelah mendapat motor korban, pelaku menjualnya dengan harga Rp2 juta. Uang hasil penjualan motor tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

"Ini sangat memprihatinkan. Barang hasil curian digunakan untuk membeli narkoba. Ini menunjukkan pelaku bukan hanya pencuri, tapi juga pengguna narkotika," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku RSP yang sudah ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU