Minggu, 08 JUNI 2025 • 15:40 WIB

ESDM Pastikan Izin Tambang Nikel di Pulau Gag Tetap Berlaku Meski Ada Perubahan Tata Ruang

Author

Lahan tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

INDOZONE.ID -  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa izin tambang yang sudah diberikan tidak akan terpengaruh oleh perubahan tata ruang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Undang-undang ini melindungi izin-izin lama dari perubahan peruntukan wilayah, sehingga pemegang izin dapat melanjutkan kegiatan operasional mereka tanpa gangguan.

Tri Winarno, selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, menegaskan hal ini saat mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan kerja ke Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Baca Juga: Warga Pulau Gag Minta Menteri ESDM Bahlil Lanjutkan Operasional GAG Nikel

Kunjungan ini juga menjadi langkah responsif terhadap keresahan masyarakat, terkait potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul dari aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil.

“Di situ (UU Minerba) dinyatakan bahwa izin yang sudah diberikan itu tidak akan mengalami perubahan tata ruang,” kata Tri Winarno dalam pernyataan yang merujuk langsung pada landasan hukum terbaru yang mengatur pertambangan.

Pernyataan ini muncul menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menegaskan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, yang tidak dapat diperbaiki dan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian serta keadilan antar generasi.

Menanggapi hal ini, Tri Winarno menegaskan bahwa Kementerian ESDM terbuka untuk membahas regulasi yang ada, terutama terkait implementasi teknis di lapangan, guna menghindari kontroversi yang berkepanjangan.

Lebih lanjut, Tri juga menambahkan bahwa PT GAG Nikel, yang menjadi fokus dalam isu ini, beroperasi dengan izin Kontrak Karya.

Perusahaan ini termasuk dalam 13 entitas yang mendapatkan pengecualian dari larangan beroperasi di kawasan hutan lindung berdasarkan regulasi kehutanan.

“Jadi, kontrak karya yang kemudian UU Kehutanan pun untuk hutan lindung dia termasuk 13 KK yang mendapat pengecualian,” ucap Tri.

Operasi Dihentikan Sementara

Untuk menanggapi keresahan masyarakat dan melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap prosedur yang diterapkan oleh PT GAG Nikel, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memutuskan untuk melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas operasional di lokasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa tim inspeksi dari Kementerian ESDM telah dikirim ke lapangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek perizinan dan prosedur operasional perusahaan.

PT GAG Nikel merupakan bagian dari anak usaha BUMN tambang Antam, yang saat ini menjadi satu-satunya perusahaan yang aktif berproduksi di wilayah Pulau Gag.

Berdasarkan data dari aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI), perusahaan ini memegang kontrak karya dengan nomor akte 430.K/30/DJB/2017 yang mencakup luas wilayah tambang sebesar 13.136 hektare.

Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan Menteri ESDM Aktifkan Kembali Pengecer Jual LPG 3 kg Per Hari Ini

Kontrak karya tersebut telah terbit pada tahun 2017 dan resmi beroperasi mulai 2018 setelah memperoleh dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

“Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN,” kata Bahlil.

Kementerian ESDM tetap berkomitmen pada kepastian hukum dan keberlanjutan investasi meskipun ada tekanan dari putusan MK.

Langkah Menteri Bahlil menghentikan sementara operasi tambang menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan transparansi tata kelola yang baik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Garuda TV