Kamis, 22 MEI 2025 • 18:04 WIB

Beredar Surat Edaran 'Pungutan Infaq' bagi Karyawan RSI NTB, Kok Bisa?

Author

Polemik di Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) NTB terus menjadi sorotan publik. (Press Release)

INDOZONE.ID - Pemotongan infak sebesar 2,5% dari gaji, honorarium, atau pendapatan lainnya yang diberlakukan oleh Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat terhadap karyawannya tuai kontroversi.  

Surat edaran resmi yang beredar terkait kebijakan ini memicu keresahan di kalangan pegawai, yang kini mempertanyakan landasan, prosedur, dan transparansi pemotongan tersebut.

Surat edaran yang dikeluarkan pada 26 September 2024 dan ditujukan kepada seluruh pimpinan dan karyawan Yayasan RSI NTB, secara detail menyebutkan bahwa akan ada pemotongan infak sebesar 2,5% dari gaji, honorarium, atau pendapatan lainnya yang diterima oleh karyawan dari yayasan tersebut.

Baca Juga: Kampanyekan Pilkada Damai 2024, Satlantas Polresta Sleman Bagikan Nasi Kotak Gratis : Dana dari Infaq Personil

Selain itu, surat edaran tersebut juga menyebutkan bahwa seluruh pimpinan dan bendahara instalasi diwajibkan untuk melaksanakan pemotongan infak setiap bulan.  

Dana yang terkumpul kemudian disalurkan ke Lembaga Penyalur Bantuan Sosial (LPBS) YARSI NTB, yang nantinya wajib menyerahkan laporan keuangan dan laporan kegiatan bantuan sosial secara bulanan kepada Pengurus Yayasan RSI NTB.

Surat edaran. (Press Release)

Surat tersebut menunjukkan bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi Ketua Yayasan dengan para pimpinan instalasi pada 24 September 2024.

Sebelumnya, muncul tekanan dari elemen masyarakat yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat NTB Peduli, yang telah menyuarakan tuntutan reformasi yayasan dan penonaktifan Ketua Yayasan RSI NTB. Kelompok ini sebelumnya juga telah menyuarakan aspirasi mereka terkait yayasan tersebut. 

Tuntutan tersebut muncul sebagai respons terhadap berbagai masalah internal yang terungkap, termasuk dugaan tindakan sepihak oleh ketua yayasan, kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta keputusan strategis yang tidak melibatkan pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Revitalisasi Pasar Gembrong Pakai Duit Infak, PDIP Ingatkan Anies Tak Kejar Gimik Politik

Hal ini memicu kekhawatiran dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat dan elemen terkait. 

Sebagai contoh kasus yang memicu protes adalah konflik hukum antara yayasan dan kontraktor pembangunan gedung SDIT Yarsi. Proyek yang dimulai pada 2020 berakhir pada gugatan hukum usai kontraktor diberhentikan secara sepihak.  

Putusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa yayasan harus membayar tunggakan sebesar Rp2,78 miliar kepada pihak kontraktor.

Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak Yayasan RSI NTB terkait polemik surat edaran infaq tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release