INDOZONE.ID - Prihatin atas tingginya angka perkawinan anak dibawah umur, Pemerintah Kabupaten Boyolali bersama DPRD Boyolali membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tersebut dilakukan oleh Eksekutif dan Legislatif ke setiap Desa di 22 Kecamatan se Kabupaten Boyolali.
Seperti sosialisasi yang dilakukan oleh salah satu Anggota DPRD Kabupaten Boyolali Komisi I dari Fraksi PDI-Perjuangan, Wasono Joko Raharjo di Balai Desa Tlawong, Kecamatan Sawit pada Jumat sore, 16 Mei 2025.
Ia mengatakan, “Menurut data Badan Pusat Statistik Kabupaten Boyolali, pada tahun 2023 terjadi peristiwa perkawinan anak yang melibatkan 56 laki-laki dan 158 perempuan. Dari 170 perempuan yang menikah pada tahun tersebut, terdapat 116 orang yang sudah hamil sebelum menikah secara resmi. Jika dipersentasekan, angka ini mencapai 68,24 persen perempuan hamil di luar nikah.
Hal ini merupakan peristiwa yang mengkhawatirkan karena berdampak negatif secara kompleks, seperti kematian ibu dan bayi, gangguan pada sistem reproduksi perempuan, kelahiran anak stunting, kekurangan gizi, hingga potensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian.”
Ia menambahkan, “Legislatif memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi penganggaran (budgeting), dan fungsi pengawasan. Dalam konteks ini, kita ingin mengukur efektivitas pelaksanaan peraturan daerah tersebut. Tujuan lainnya adalah untuk menekan tingginya angka perkawinan anak.
Baca Juga: Kemenag Ajak Pemuka Agama Proaktif Cegah Perkawinan Anak
Karena itu, dilakukan sosialisasi secara menyeluruh. Di Kabupaten Boyolali, 50 anggota dewan turut aktif dalam upaya ini. Harapannya, melalui sosialisasi Perda ini, perkawinan anak dapat dicegah,” ujarnya.
Pantauan Z Creators Eksani di lokasi, Puluhan pelajar dan Mahasiswa mengikuti sosialisasi Perda tersebut, ada juga rombongan ibu PKK Desa Tlawong serta Pemuda Pemudi Desa Tlawong Kecamatan Sawit.
Sementara itu salah satu peserta, Berliana Sekar Rahma Ningrum (18), mengatkan, “menurut saya sosialisasi Perda Nomor 8 tahun 2024 tentang pencegahan perkawinan anak ini bagus sih, apalagi saya masih pelajar ya jadi saya lebih mengetahui usia berapa minimal untuk menikah, selain itu kita bisa mengetahui dampak negatif dari perkawinan anak, ke depan jika ingin menikah tentu harus menyiapkan fisik, mental serta perekonomian atau finansial untuk bisa membangun Indonesia emas, saya juga nanti jika mau menikah inginnya diusia 27 tahun atau sesiap saya ya, karena harus siap finansial, fisik hingga mental juga,” ungkapnya.
Baca Juga: Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Beri Izin atau Dispensasi Soal Pernikahan Dini
Hal yang sama juga disampaikan oleh peserta lainnya, Intan Widyaningrum (24), mengatakan, “jadi hari ini kita mengikuti sosialisasi yang diadakan oleh DPRD Boyolali mengenai Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan Perkawinan pada anak, harapannya melalui sosialisasi ini kedepannya untuk warga Boyolali bisa meminimalkan perkawinan pada anak sehingga perekonomian bisa lebih baik, sesuai Perda adi itu minimal usia 19 tahun untuk perempuan jika ingin menikah, namun kalau saya sendiri mungkin di usia 27 atau 28 baru nanti akan menikah tapi yang paling penting kesiapan finansial, mental dan fisik dulu, sosialisasi ini bagus ya bisa menambah ilmu pengetahuan tentang usia pernikahan dan dampak perkawinan anak,” tambahnya.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 ini berhasil diundangkan oleh Pemkab Boyolali dan DPRD Boyolali, lahirnya Perda tersebut dikarenakan sesuai Data BPS Kabupaten Boyolali angka perkawinan anak itu sangat tinggi di tahun 2023 yang lalu, sehingga memicu angka kekerasan dalam rumah tangga, anak stunting hingga berujung pada perceraian, oleh sebab itu dalam rangka mencegah perkawinan anak, DPRD Boyolali dan Pemkab Boyolali mengeluarkan Perda tersebut guna mencegah terjadinya perkawinan pada anak di Boyolali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan