Kamis, 17 APRIL 2025 • 18:05 WIB

Momen DPRD DIY Bersama DLHK DIY Tanam Pohon Beringin di Halaman DPRD DIY

Author

Jajaran Pimpinan DPRD DIY bersama DLHK DIY melakukan penanaman pohon beringin di halaman DPRD DIY, pada Kamis (17/4/2025).

INDOZONE.ID - Jajaran Pimpinan DPRD DIY bersama DLHK DIY melakukan penanaman pohon beringin di halaman DPRD DIY, pada Kamis (17/4/2025).

Ketua DPRD DIY, Nuryadi, menyampaikan giat ini bertujuan untuk menambah ruang hijau dan menjaga kelestarian lingkungan.

Menurutnya, penanaman pohon beringin juga ada beberapa hal yang memaknai kegiatan ini.

"Penanaman pohon beringin ini bukan hanya tentang menambah ruang hijau atau menjaga lingkungan. Ini adalah pernyataan bersama bahwa kita, sebagai wakil rakyat, pemerintah, dan masyarakat, siap menjaga nilai-nilai luhur, memperkuat persatuan, dan menjadi pelindung bagi sesama," ucap Nuryadi, Kamis (17/4/2025).

Pohon beringin ini, Nuryadi juga mengingatkan tentang beringin kembar atau ringin kurung yang terletak di Alun-Alun Utara Yogyakarta.

BACA JUGA Napak Tilas Sejarah di Kota Cirebon, DPRD DIY Ingatkan Kaum Muda Belajar Sejarah

"Di Kerton Yogyakarta, kita mengenal beringin kembar atau ringin kurung yang terletak di Alun-Alun Utara. Pohon-pohon ini bukan hanya penanda geografis, tetapi juga simbol kosmologi Jawa, menjadi poros imajiner antara Gunung Merapi dan Laut Selatan yang membentuk garis lurus dengan Keraton sebagai titik tengahnya. Ini mencerminkan filosofi harmoni antara manusia, alam, dan kekuasaan ilahi," terangnya.

BACA JUGA Komitmen Sekretariat DPRD DIY: Birokrasi Bersih, Bebas Korupsi, dan Melayani!

Setelah dilakukan penanaman, Nuryadi berharap agar pohon-pohon tersebut selalu dirawat.

"Mari kita rawat bersama pohon-pohon yang kita tanam hari ini. Karena sejatinya, setiap pohon yang tumbuh adalah doa untuk masa depan, untuk anak cucu kita, untuk bumi Yogyakarta yang lestari, dan untuk warisan budaya yang terus hidup," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers