INDOZONE.ID - Idulfitri 2025 akan tiba dalam hitungan hari. Nah, selama libur nasional dan cuti lebaran tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Kepastian itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Susmirto. Ia pun menyampaikan, kebijakan ini sesuai dengan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sekadar informasi, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2025 mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
Pelayanan dasar atau kritikal yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, BPBD, Pemadam Kebakaran, layanan persampahan Dinas Lingkungan Hidup, serta penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum, akan tetap melaksanakan pelayanan pada hari libur nasional dan cuti bersama.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Susmiarto yang menjelaskan, langkah ini diambil berdasarkan UU 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik, Pemkab sebagai penyelenggara negara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik.
Sesuai dengan arahan Bupati dan Wakil Bupati Sleman, Susmiarto mengatakan, Pemkab Sleman juga telah menerbitkan Surat Edaran No. 0184 Tahun 2025, tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri Tahun 1446 H/ 2025 M.
BACA JUGA: Hasil Tinjauan Bupati Sleman di Ruas Tol Prambanan - Pirwomartani Jelang Arus Mudik 2025
Dalam penerapannya, pelayanan kesehatan di Kabupaten Sleman akan memberikan layanan dan meningkatkan kesiapsiagaan. Mulai tanggal 27 Maret sampai dengan 7 April 2025.
"Seluruh Puskesmas dengan fasilitas rawat inap di Sleman akan buka 24 jam untuk memberikan pelayanan pertolongan pertama pada penyakit (P3P) dan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) serta memberikan bantuan evakuasi korban dan rujukan ke 14 Rumah Sakit Rujukan Kegawatdaruratan," ujarnya.
Adapun Rumah Sakit Rujukan yang dimaksud yaitu diantaranya RSUP Dr. Sardjito, RSUD Sleman, RSUD Prambanan, RSA UGM, RS PKU Muhammadiyah Gamping, RS Bhayangkara, RS PDHI Kalasan, RS Panti Rini, RS JIH, Rs Panti Nugroho, RS Puri Husada, RS At Turots, RS Mitra Sehat dan RS Queen Latifa.
Terhadap layanan persampahan, juga dihimbau tetap melaksanakan pengangkutan sampah dan menjaga kebersihan jalan bahkan pada 1 Syawal. Sementara pada operasional TPST akan diliburkan selama 2 hari pertama Idul Fitri dan akan kembali beroperasi pada 2 April 2025.
Kemudian bagi perangkat daerah dengan fungsi pelayanan administratif, akan melaksanakan pelayanan terbatas baik melalui pelayanan langsung dan pelayanan daring.
Pelayanan yang dimaksud tersebut yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sleman akan memberikan pelayanan secara daring pada tanggal 3 dan 4 April 2025. Sedangkan pelayanan langsung secara tatap muka, akan dilangsungkan pada hari Sabtu, 5 April 2025, mulai pukul 8.30 – 12.00 WIB di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Adapun pelayanan yang diberikan saat itu yakni pengurusan akta kelahiran, akta kematitan, akta perkawinan/ akta perceraian serta legalisasi.
Kemudian, Pelayanan kependudukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) juga akan dibuka pada hari yang sama untuk layanan KK, KTP-el, SKPWNI dan SKTT.
BACA JUGA: Kabupaten Sleman Terima Bantuan Alat Pertanian Dari Komisi IV DPR RI
MPP Kabupaten Sleman juga akan memberikan pelayanan terkait konsultasi OSS, konsultasi perizinan dan pengambilan SK Jadi khusus pada Sabtu, 5 April 2025 mulai pukul 8.30 hingga 11.30 WIB.
"Demi menjamin kualitas pelayanan publik menjelang dan pasca cuti bersama Idul Fitri, Pemkab Sleman tidak menerapkan pilihan pelaksanaan tugas melalui kebijakan FWA (Flexible Working Arrangement)," tutur Susmiarto.
Dengan penerapan kebijakan ini, Susmiarto berharap masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan, meskipun dalam suasana lebaran.
"Apalagi penerapan pelayanan publik saat lebaran juga mengakomodir kebutuhan masyarakat yang memanfaatkan momentum mudik untuk mengurus dokumen penting," pungkas Susmiarto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers