INDOZONE.ID - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah narasi yang menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia akan membangkitkan dwifungsi ABRI.
Hal itu dilontarkan Prasetyo untuk merespons polemik dan penolakan revisi UU tersebut.
"Tidak, kita pastikan enggak," ujar Prasetyo di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Baca Juga: Panglima TNI Lakukan Rotasi dan Mutasi 86 Perwira Tinggi, Berikut Daftarnya
Untuk itu, ia mengimbau agar semua pihak jangan terlalu cepat bereaksi. Ia mengajak masyarakat memahami isi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang beredar.
Sebab katanya, narasi yang ramai di masyarakat tidak ada dalam pembahasan resmi.
"Jadi tolonglah untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan seolah-olah ada dikotomi, kemudian disampaikan juga masyarakat akan kembali ada dwifungsi ABRI, tidak begitu," tambahnya.
Prasetyo menjelaskan, revisi UU TNI bertujuan untuk memperkuat TNI sebagai institusi negara yang berperan penting dalam melindungi kedaulatan bangsa dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi.
Baca Juga: Jadwal Aksi Demonstrasi Revisi UU Pilkada Hari Ini
"Jadi berkenaan misalnya penugasan-penugasan, jangan itu kemudian dimaknai sebagai dwifungsi ABRI, tidak. Manakala dibutuhkan, tidak hanya TNI, kita semua manakala dibutuhkan, dan memiliki keahlian kita harus siap," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara