Polda Metro Keluarkan Maklumat Berlaku Bulan Puasa 2025, Isinya Larangan Konvoi Kendaraan Sampai Bermain Kembang Api di Jadetabek
INDOZONE.ID - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengeluarkan maklumat Polda Metro Jaya yang harus dipahami dan dilakukan oleh masyarakat di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) selama bulan puasa 2025. Maklumat tersebut berisi sejumlah pelarangan yang harus dituruti.
"Bapak Kapolda pada 5 Maret 2025 mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat pada saat bulan suci ramadan tahun 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Maklumat yang berlaku di Jadetabek ini dikatakan Ade Ary bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan ramadhan.
"Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya saat bulan ramadan, maka kepolisian mengeluarkan maklumat," ucapnya.
Berikut Isi Maklumat yang Dikeluarkan Polda Metro Jaya:
Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada saat bulan ramadan, maka Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat sebagai berikut:
Baca Juga: Hangat Banget, Presiden Prabowo Subianto Buka Puasa Bersama Titiek Soeharto dan Didit
1. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, maka dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:
A. Larangan berkonvoi berkendara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 134 huruf g yang berbunyi konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
B. Bermain petasan atau kembang api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang bunga api tahun 1932.
C. Berkumpul atau berkerumun pada saat menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:
1. Balapan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
2. Tawuran sebagaimana diatur dalam Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran.
2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung