Jelang Ramadan 2025, Begini Aturan Baru Jam Operasional Hiburan Malam dan Rekreasi di Yogyakarta
INDOZONE.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE), terkait penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Ramadan 2025.
Surat edaran Wakil Wali Kota Nomor 100.3.41866 Tahun 2025 yang mengatur operasional berbagai jenis usaha selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Dalam edaran tersebut, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Caesaria Eka Yulianti, menyampaikan, seluruh tempat hiburan malam seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat/refleksi diwajibkan tutup pada hari 1-3 bulan Ramadan.
"SE ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kali ini, yang dimana untuk semua usaha itu dihimbau untuk tutup pada hari pertama dan hari ketiga bulan Ramadan. Tahun-tahun sebelumnya kan satu hari sebelumnya sudah dihimbau untuk tutup," katanya dalam jumpa pers di Balaikota Yogyakarta, Kamis (27/2/2025).
Sementara itu, bagi usaha makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, serta usaha sejenis yang tetap beroperasi pada siang hari selama Ramadan, diwajibkan menutup area makan dengan tirai atau penutup.
Langkah ini bertujuan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Terkait dengan jam operasional untuk usaha jasa makanan dan minuman ini tidak diatur karena mungkin ada juga yang tidak berpuasa. Namun mereka dihimbau menghormati bulan Ramadan terutama yang berpuasa," ujarnya.
"Jadi, yang diatur adalah jam operasional yaitu usaha jasa hiburan dan rekreasi seperti diskotik,klub malam, pub itu diatur jam operasionalnya untuk tutup jam 10 malam sampai dengan jam 1 pagi," imbuhnya.
Kendati demikian, Pemkot Yogyakarta akan melakukan pemantauan terhadap kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan ini.
Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara gabungan oleh tim yang melibatkan berbagai pihak terkait termasuk Satpol PP.
BACA JUGA: Jelang Ramadan 2025, Pemkot Yogya Pantau Dua Pasar Hari Ini: Cabai Naik, Lainnya Aman
Sanksi Persuasif Bagi Pelanggar
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, ia tak segan-segan untuk memberikan sanksi.
Ia menekankan pentingnya menghormati Bulan Ramadan dengan menaati aturan yang telah ditetapkan.
"Support kami nanti untuk mendukung pelaksanaan pengawasan maupun pemantauan terhadap SE ini tentunya kolaborasi dengan teman-teman dinas pariwisata dalam rangka mewujudkan suasana Ramadan yang lebih kondusif," kata Octo.
Sebagai langkah preventif, Pemkot Yogyakarta juga akan menyebarluaskan informasi terkait SE ini kepada seluruh pelaku usaha di sektor pariwisata sebelum Ramadan dimulai.
"Terhadap SE ini di awal kami juga sudah membantu menyampaikan kepada masyarakat melalui 14 kemantren yang ada," jelasnya.
BACA JUGA: Depo Mulai Dibersihkan, Pemkot Imbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan
Pembatasan jam operasional
• Karaoke di luar kelab malam dan panti pijat:
Siang hari: 09.00 – 17.00 WIB
Malam hari: 22.00 – 01.00 WIB
• Karaoke dalam kelab malam
Malam hari: 22.00 – 01.00 WIB
• Arena permainan dan game net:
Siang hari: 09.00 – 17.00 WIB
Malam hari: 22.00 – 01.00 WIB
• Event atau pertunjukan yang diselenggarakan oleh promotor atau event organizer:
Harus bernuansa religius
Jika berlangsung malam hari, dimulai pukul 22.00 WIB dan berakhir maksimal pukul 01.00 WIB
• Usaha SPA:
Dalam hotel bintang: mengikuti jam operasional usaha
Di luar hotel bintang: Siang hari 09.00 – 17.00 WIB
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan keseimbangan antara kegiatan usaha dan penghormatan terhadap ibadah umat muslim, dapat tetap terjaga selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1446 H.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung