Jumat, 21 FEBRUARI 2025 • 18:44 WIB

Sengkarut Kebijakan Gas Elpiji 3 Kg Dinilai Peniliti Baik

Author

Ilustrasi gas elpiji. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

INDOZONE.ID - Kebijakan tata kelola pendistribusian gas elpiji 3 kg alias gas melon yang sempat menjadi polemik hingga dirancang ulang oleh Kementerian ESDM dengan tujuan agar subsidi tepat sasaran dinilai sudah baik. Meski begitu, tetap ada catatan untuk diperhatikan oleh pemerintah.

Hal itu diucapkan langsung oleh Peneliti The Reform Initiative (TRI) sekaligus dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi. Unggul menilai apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk menata distribusi elpiji bersubsidi saat ini sudah baik.

"Penataan distribusi LPG bersubsidi oleh pemerintah merupakan langkah strategis mengingat beban fiskal subsidi energi yang terus meningkat," kata Unggul kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Kendati demikian, Unggul memperingatkan agar pemerintah juga memperhatikan harga dan perbaikan sistem disribusi gas melon yang harus dirancang degan cermat.

Baca Juga: Soal Kebijakan Menteri Bahlil terkait Tata Kelola LPG 3 Kg, PB HMI: Tujuannya Baik!

Kata dia, upaya reformasi di kedua area ini butuh perencanaan yang matang dan implementasi yang terukur agar dampaknya tetap terkendali secara ekonomi dan sosial.

"Pemerintah harus memastikan bahwa mekanisme penyesuaian tidak menimbulkan gejolak yang dapat memperburuk daya beli masyarakat rentan. Oleh karena itu, proses delivery kebijakan ini harus dilakukan secara bertahap, transparan, dan dengan strategi mitigasi yang jelas agar tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan benar-benar tercapai," ucapnya.

Lebih jauh, langkah efektivitas mengurangj kemiskinan dari kebijakan ini perlu dikaji kata dia. Pasalnya, kata Unggul mengutip data Estimasi World Bank 2022, setiap 1 persen PDB yang dialokasikan untuk subsidi bahan bakar hanya mampu menurunkan kemiskinan sebesar 1,2 persen.

"Ini jauh lebih rendah dibandingkan bantuan langsung yang dapat mengurangi kemiskinan hingga 6,4 persen. Oleh karena itu, memastikan ketepatan sasaran menjadi kunci agar anggaran subsidi benar-benar memberikan dampak signifikan terhadap kelompok masyarakat yang paling membutuhkan," tuturnya.

Baca Juga: Kebijakan Bahlil soal Gas LPG 3 Kg Diapresiasi Sub Pangkalan di Kaltara

Diberitakan sebelumnya, polemik sempat muncul dikala pendistribusian gas elpiji 3 kg diubah oleh pemerintah. Perintah sempat memangkas penyaluran elpiji 3 kg tidak sampai ke tingkat pengecer yang artinya penyaluran hanya sampai pangkalan.

Kementerian ESDM sendiri saat ini tengah merancang aturan agar status para pengecer bisa diubah menjadi sub pangkalan. Tujuanya sendiri agar masyarakat bisa mendapatkan harga gas elpiji 3 kg sesuai saat membeli langsung di pangkalan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: