Rabu, 04 DESEMBER 2024 • 20:38 WIB

Rekapitulasi Suara Pilwakot Parepare Oleh KPU Kelar, TSM-MO Tertinggi dengan 38.423 Suara

Author


INDOZONE.ID - Hasil perhitungan suara untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare Sulawesi Selatan telah dirampungkan oleh KPU Parepare. Hasilnya, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 Tasming Hamid - Hermanto (TSM-MO) unggul dengan perolehan 38.423 suara.

Sementara itu Paslon nomor urut 4 yang sempat digadang-gadang menjadi pemenang Pilwakot Parepare oleh beberapa lembaga survey Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam (Erat-Bersalam) mengumpulkan 24.785 suara. Disusul Paslon nomor 1 Andi Nurhaldin - Takyuddin Djabbar ( ANH-TQ) 16.009 suara, dan Paslon nomor urut 2 Muhammad Zaini - Bakhtiar Tijjang (MZ Berbakti), dengan 9.886 suara.

“Kami sudah melaksanakan rapat terbuka rekapitulasi perhitungan suara baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur sekaligus menetapkan hasil perolehan suara pemilihan walikota dan wakil walikota”, terang Muhammad Awal Yanto, Ketua KPU Parepare saat di temui Z creator.

Baca Juga: Menang Pilkada Parepare, Pendukung Tasming Hamid - Hermanto Bikin Jalur Trans Sulawesi Jadi Lautan Manusia

“Disini kami juga menekankan, kalau ini adalah penetapan perolehan hasil pasangan calon, bukan penetapan paslon pemenang”, lanjut Awal Yanto.

Sementara itu Komisioner KPU Nur Islah menjelaskan jika saat ini KPU Parepare akan menunggu Surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU pusat, jika proses pelaksanaan pilkada sudah berjalan sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan.

“Jika kemudian ternyata ada sengketa yang di daftarkan di MK , tentu KPU parepare akan menunggu putusan MK”, terang Nur Islah.

Baca Juga: KPU Parepare Apresiasi Kinerja Jurnalis Selama Pilkada Serentak 2024

“Jika nanti tidak ada register permohonan sengketa, maka nantinya KPU akan menetapkan pasangan calon yang terpilih”, pungkasnya.

Banner Z Creators.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan