Kasus Viral Pikap Lawan Arah di Lenteng Agung hingga Tewaskan Bayi, Sopir Jadi Tersangka!
INDOZONE.ID - Kasus viralnya mobil pikap ekspedisi yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga memakan korban jiwa, memasuki babak baru. Pihak kepolisian sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Agung Wuryanto, kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).
Tersangka dalam kasus ini, adalah sopir mobil pikap. Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Sopir pikap berinisial S (52) juga resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Iya, tersangka langsung kami tahan," ungkap Agung.
Baca Juga: Brak! Viral Kecelakaan Akibat Pick up Lawan Arah di Lenteng Agung, 1 Bocah Dikabarkan Tewas
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, media sosial (medsos) sempat dibuat heboh dengan aksi pikap melawan arah di kawasan Lenteng Agung. Pikap tersebut pun menabrak motor yang ditumpangi satu keluarga.
Akibatnya, seorang bayi yang masih berusia enam bulan, tewas seketika. Kasus ini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan