Selasa, 19 NOVEMBER 2024 • 17:18 WIB

Menteri Lingkungan Hidup Prihatin Melubernya Sampah di Tempat Pembuangan di Yogyakarta, Ini Solusi yang Diberikan

Author

Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol di TPA Piyungan Kabupaten Bantul Yogyakarta, Senin (18/11/2024)

INDOZONE.ID - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengunjungi sejumlah tempat pembuangan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Lokasi yang didatanginya yakni Depo Mandala Krida, Kota Jogja dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Kabupaten Bantul.

Hal ini lantaran pemanfaatan depo yang ada di masyarakat disebutnya melanggar Undang-Undang Pengelolaan Sampah. Ini sebagaimana telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.18 Tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah.

Sehingga, ia meminta agar depo dihentikan. Penegakan hukum akan menjadi pertimbangan Kementerian Lingkungan Hidup apabila itu tidak segera ditangani.

"Depo itu sangat meresahkan masyarakat dan mencemarkan lingkungan. Sehingga kami minta dihentikan. Penegakan hukum akan menjadi pertimbangan kami, bila mana itu tidak segera ditangani," kata Hanif Faisol kepada wartawan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin (18/11/2024).

Ia pun menegaskan, jika masih ada pihak-pihak yang mengoperasikan depo, akan dikenakan aturan tersebut, karena dinilai sebagai pelanggaran hukum.

“Ada dua hal bisa kami kenakan (aturan) jika dengan sengaja minimal 4 tahun, atau tanpa sengaja maksimal 3 tahun. Ini tergantung konteksnya seperti apa,” ucapnya dengan nada tegas.

Kementerian Lingkungan Hidup Sebut Akan Tetapkan Tersangka Pelanggaran Pengelolaan Sampah

Disamping itu, Kementrian Lingkungan Hidup saat ini masih tengah melakukan penyelidikan atas pelanggaran dalam pengelolaan sampah di beberapa tempat. Baik di tingkat kabupaten hingga provinsi. Namun, ia tidak secara gamblang menyebut daerah mana saja yang melanggar aturan.

BACA JUGA Polemik Sampah Plastik Tak Kunjung Usai, DPRD DIY Berikan Solusi Ini

"Kami sedang melakukan penyelidikan satu TPA kabupaten dan dua TPA milik pemerintah provinsi. Ketiganya sedang didalami penyidik, dalam waktu yang tidak terlalu lama akan naik ke penyidikan, artinya ada tersangka dalam pengelolaan sampah yang dilakukan pemerintah," bebernya.

Lebih lanjut, berdasarkan tinjauannya saat itu, sampah yang ada di wilayah Yogyakarta masih bertumpu kepada wilayah lain di luar Yogyakarta, dan belum bisa terkelola secara mandiri.

"Tadi kita sama-sama ke depo Mandala. Ini sudah menggambarkan efek ditutupnya TPA Piyungan. Ini berimplikasi masing-masing kabupaten mengambil langkah sendiri. Sampah bersih di depan mereka tetapi dibuang ditempat yang jauh. Ini juga problem di tempat lain,” katanya.

"Kalau disetop di sini, berikutnya sampah akan lari ke mana? Itu harus menjadi perhatian kita, tidak kemudian kita lepas," tegas Hanif.

Kementerian Lingkungan Hidup Desak Pemda DIY Buat BSU

Menyikapi problematika sampah yang tidak kunjung usai, ia mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk membentuk Bank Sampah Unit (BSU). Nantinya, itu akan tersentralisasi di sektor hulu, dan memperbanyak penyuluh lingkungan hidup untuk pilah serta pilih sampah.

"Kami dari Kementerian memerintahkan kepada Gubernur, Bupati hingga kepala dinas untuk segera melakukan langkah efektif di lapangan, dengan memperkuat garis pertahanan kita di hulu, bisa segera membentuk Bank Sampah Unit di hulu," tuturnya.

Menurut Hanif, cara ini dinilai cukup efisien sembari Pemda menyiapkan teknologi akhir pengelolaan sampah.

"Hanya itu cara paling (efektif) sementara, sambil provinsi dan kabupaten menyiapkan teknologi akhir pengelolaan sampah," ucapnya.

Tidak hanya itu, ia juga menyoroti sampah makanan yang membutuhkan perhatian khusus. Menurutnya, jika dikelola dengan baik, sampah makanan dapat bernilai komersial.

"Kami menyatakan siap akan membantu pemerintah daerah untuk mengolah sampah kertas dengan dibeli terlebih dahulu, kemudian dilakukan pemilahan. Ini juga mengingat total produksi sampah di DIY saat ini sebanyak 1.300 ton perharinya," ujar Hanif.

Meski begitu, anggaran yang turun untuk membeli sampah kertas tersebut jumlahnya terbatas.

"Anggaran yang turun untuk membeli sampah kertas tersebut jumlahnya terbatas. Jadi sekali lagi, kami minta aksi nyata kepala daerah di sini untuk segera menuntaskan sampah-sampahnya sampai bersih," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung