INDOZONE.ID - Seorang pria bernama Firdaus alias UTE (37), yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda mewah kembali berhasil ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya.
Firdaus ditangkap setelah aksinya menggasak sepeda senilai Rp75 juta di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.
"Benar, telah terjadi pencurian dengan pemberatan berupa satu sepeda dengan merek Moulton SST 22 Shimano 105 Flat Bar-Black seharga Rp75 juta," kata Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).
Baca Juga: Atap Rumah Terbang Ganggu Perjalanan Kereta Cepat Whoosh, Begini Kronologinya
Aksi terakhir Firdaus sebelum berhasil tertangkap menyasar sepeda mewah yang terparkir di sebuah apartemen di kawasan Cempaka putih, Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Oktober 2024 lalu.
Pelapor yang saat itu selesai berolahraga memarkirkan sepedanya di apartemen tersebut.
Setelah dicek, sepeda tersebut rupannya sudah tidak ada dan berhasil dicuri oleh pelaku. Korban pun langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Tim Opsnal Unit 5 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait tindak pidana tersebut berupa cek TKP, wawancara, pengamatan CCTV serta scientific investigation," ungkap Rovan.
Baca Juga: Candaan Closing Paslon Nomor Dua Pilkada Kota Jogja Undang Gelak Tawa, Kenapa ?
Hasilnya, polisi berhasil menangkap Firdaus ada 6 November 2024 di kawasan Kota Bandung, Jawa Barat.
Setelah didalami sosoknya ternyata tersangka merupakan pemain lama dalam aksi kejahatan ini.
"Dari pengakuan pelaku bahwa dia sudah melakukan aksinya di Tangerang, Jakarta dan Bandung lebih dari 10 TKP dan juga berencana ingin melakukan pencurian sepeda di apartemen daerah Surabaya, Jawa Timur," kata Rovan.
"Pelaku merupakan residivis sebanyak dua kali dengan kasus yang sama. Pelaku adalah residivis di tahun 2023 dan terdapat empat laporan polisi terkait tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yaitu di wilayah Jakarta Pusat dan Tangerang Selatan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: