Kronologi Penangkapan Tukang Jagal Pembunuh Wanita Tanpa Kepala: Kakinya Ditembak karena Melawan!
INDOZONE.ID - FF alias Fauzan Fahmi, tukang jagal hewan yang merupakan dalang pembunuhan wanita tanpa kepala di Danau Muara Baru, Jakarta Utara (Jakut), melawan saat ditangkap polisi.
Karena aksi perlawanan itu, polisi pun menghadiahi FF timah panas. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Dalam pengembangan proses pencarian ini, tersangka FF melakukan upaya penyerangan terhadap petugas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Ade Ary belum membeberkan lebih rinci bentuk perlawanan yang dilakukan oleh pelaku. Dia hanya mengamini, bahwa pihaknya melakukan penindakan tegas dengan menembak salah satu kaki pelaku.
"Akhirnya, dengan sangat terpaksa, petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan," ungkap Ade Ary.
Baca Juga: Pembunuh Wanita Tanpa Kepala Berprofesi Tukang Jagal Hewan: Mutilasi Korban Pakai Pisau Sembelih!
Pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi kini tengah mendalami motif melakukan aksi sadisnya.
"Ini akan didalami dan secara lengkap akan dijelaskan saat pres rilis ya. Ini masih terus dilakukan pendalaman," papar Ade Ary.
Jasad Tanpa Kepala
Sebelumnya, sosok jasad wanita tanpa tanpa kepala, yang tidak memiliki identitas, ditemukan mengambang di Danau Muara Baru, Selasa 29 Oktober 2024. Jasad tersebut dibungkus sebuah karung.
Dari hasil pendalaman polisi, polisi menemukan kepala korban sekira 600 meter dari penemuan tubuhnya.
Polisi juga mengungkap identitas korban, yakni berinisial SH (40), yang merupakan warga Tangerang, Banten.
Terbaru, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menangkap pelaku. Pelaku adalah tukang jagal hewan yang beraksi menggunakan pisau hewan saat memotong kepala korban.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan