INDOZONE.ID - Sekelompok orang yang mengatasnamakan pengurus Pokdarwis Desa Andongsari, Kecamatan Tempurejo, Jember, diduga menarik retribusi tiket tak izin, untuk masuk ke lokasi Taman Nasional Meru Betiri (TNMB).
Aksi sekelompok orang itu terekam kamera video amatir warga. Tarikan retribusi tiket sebesar Rp 6 ribu per orang itu diduga pungli. Karena pemerintah desa setempat mengaku tidak mengetahui adanya tindakan tersebut.
Penarikan retribusi tiket diduga tak berizin itu juga tidak diketahui oleh manajemen TNMB di Jember. Terkait dugaan pungli ini, akan didalami dan jika terbukti ada pelanggaran.
Baca Juga: Kronologi Kebakaran Bus Angkut Puluhan Anak TK, Diawali AC Tak Dingin Berujung Kebakaran
Akan dilakukan tindakan tegas dengan melaporkan hal ini ke aparat penindak hukum (APH).
Dari penelusuran yang dilakukan wartawan, lembaran tiket retribusi diduga tak berizin itu bertuliskan 'Jasa Pelayanan Wisata Desa Wisata Andongrejo friendly and humble Berdasarkan Perdes Nomor 03 Tahun 2020 Rp 6 Ribu Berlaku Untuk 1 orang/hari'.
Penarikan retribusi tiket itu diketahui dilakukan di Pintu portal menuju lokasi Taman Nasional Meru Betiri, dekat dengan Kantor TNMB di wilayah setempat. Dari informasi di wilayah setempat, penarikan retribusi tiket itu sudah berlangsung sejak seminggu belakangan.
Juga diduga, dilakukan sejak jalan menuju lokasi TNMB selesai mendapatkan perbaikan dan diaspal oleh Pemkab Jember.
Baca Juga: Viral Bus Berisi Puluhan Anak TK Terbakar di Tol Wiyoto Wiyono, Ini Dugaan Penyebabnya!
"Ternyata kena karcis juga lur, ternyata kena karcis juga," ucap suara pria perekam video yang menunjukkan aksi sekelompok orang melakukan tarikan retribusi tiket masuk.
"Dulu itu ceritanya, memang ada Perdes yang mengatur tentang wisata desa. Tapi sejauh ini, saya yang juga terlibat langsung pembuatan perdes ini. Belum tahu tentang mengatur pungutannya, berbunyi nominal berapa? Jadi perdes itu sifatnya hanya mengatur tentang wisata desa dan wisata desa terdiri dari apa, termasuk Bandealit. Seharusnya setelah Perdes, mestinya ada Perkades. Selanjutnya yang mengatur tentang siapa berbuat apa, nanti siapa yang diberi wewenang, untuk menangani tentang wisata," kata Sekdes Andongsari Riyadi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (24/10/2024).
"Tapi yang jelas di wisata desa itu, hanya sifatnya global. Mengatur wisata desa bahasanya, tidak menunjuk wisata yang ada di mana. Jadi terus terang saja sampai hari ini, saya hanya terlibat di perdesnya saja. Untuk yang pungutan saya tidak terlibat," sambungnya.
Lebih lanjut kata Riyadi, adanya Perdes itupun. Juga sudah ada sebelum dilakukannya perbaikan jalan menuju TNMB.
"Tapi belum ada lampiran Perdes nomor sekian, yang tertuang (nilai retribusi tiket) di Perdes itu. Juga tidak ada perintah bupati," ujarnya.
Terkait temuan dugaan pungli ini, lanjut Riyadi, pihak pemdes setempat juga diminta untuk melakukan klarifikasi.
"Jadi ini kebetulan barusan, saya sudah diminta Pak Camat untuk klarifikasi tentang Perdes, dan ini sudah saya kirim, ini ada konfirmasi (juga) dengan (manajemen) Taman Nasional dan Kabupaten," ucapnya.
Lebih jauh diakui juga oleh Riyadi, Pemdes setempat mengaku sudah mendengar informasi soal retribusi tiket yang diduga pungli itu.
Baca Juga: Merinding! Pria Tewas saat Naik Angkot di Depok dan Sempat Muntah Darah
"Beberapa hari ini memang saya dengar ada penarikan di Bandealit. Jujur saya juga tahu 6 ribu itu untuk apa. Tapi untuk prosesnya saya tidak terlibat. Rp 6 ribu itu setau saya yang seribu rupiah untuk desa, Rp 5 ribu untuk teman-teman dari Pokdarwis (bernama) Jawara itu," ujarnya.
Kalaupun ada penentuan tarif dan regulasinya, Riyadi menambahkan, pihak pemerintah desa setempat, juga menawarkan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
"Saya kemarin usul, monggo kalau memang perdesnya kita sempurnakan," ucapnya.
Sementara itu, menurut Humas TNMB di Jember Wahyu Candra Kirana. Adanya penarikan retribusi yang diduga dilakukan oleh kelompok Pokdarwis di wilayah Desa Andongsari. Ia mengaku tidak tahu dan belum ada pembahasan apapun.
Baca Juga: Pria Viral Hadang dan Acungkan Sajam ke Bus TransJakarta Ditangkap, Polisi Duga Alami Gangguan Jiwa
Terkait tarikan retribusi dibenarkan oleh TNMB, namun sesuai regulasi dan diperuntukkan bagi pengunjung.
"Kalau pungli kita belum tahu sampai di mana, yang jelas kalau di kawasan taman nasional itu, memang dikenakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan PP 12 tahun 2014. Itu memang ada tiket yang ada logo resmi Taman Nasional Meru Betiri," ujar Candra.
Untuk tiket masuk yang diatur dalam PP 12 Tahun 2014, Candra menjelaskan, TNMB masuk wilayah Rayon 3.
"Dengan daftarnya, untuk pengunjung masuk (TNMB) wisatawan domestik itu Rp 5 ribu di hari biasa, dan untuk weekend itu Rp 7.500. Kalau untuk wisatawan asing Rp 150 ribu di hari bisa, untuk weekend Rp 225 ribu," sebutnya.
"Itu uangnya langsung kita setorkan ke Kementerian Keuangan, karena itu merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," sambungnya.
Terkait temuan dugaan pungli tersebut, lebih lanjut Candra akan mendalami informasi tersebut.
"Kami belum bisa menanggapi. Namun yang jelas, untuk dipungut di pos loket kita yang resmi adalah tiket masuk kawasan sesuai dengan PP 12 tahun 2014. Lebih lanjut (soal dugaan pungli), kami akan kroscek ke lapangan. Juga perlu diketahui, ada juga namanya penentuan tarif 0 rupiah, itu salah satunya untuk warga lokal," ungkapnya.
"Kita akan coba kroscek ke lapangan, jadi permasalahannya seperti apa. Kalau memang ada pungutan nanti kita akan tindak lanjuti secara jalur yang sebagaimana mestinya. Tapi yang jelas ini akan kita laporkan dulu ke pimpinan. Baru nantinya kita kroscek ke lapangan, apa yang menjadi keresahan bagi masyarakat," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung