INDOZONE.ID - Sebanyak 11 pria ditangkap jajaran Polres Kabupaten Bantul, Yogyakarta, terkait kasus pengeroyokan hingga tewas terhadap seorang remaja, RSI (16).
Korban merupakan warga Pundong Bantul yang ditemukan tewas di lokasi penggergajian kayu di wilayah Kretek Bantul, pada Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB hingga 03.30 WIB.
Para pelaku melakukan pengeroyokan di beberapa tempat berbeda.
Namun, kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan, tim kepolisian berhasil menangkap beberapa pelaku di tempat yang berbeda-beda.
Kasat Reskrim, AKP Dian Pornomo, mengatakan Tim Jatanras Polres Bantul bersama Polsek Kretek mengatakan, dari sebelas orang pelaku yang ditahan, empat orang masih di bawah umur.
Setelah diinterogasi, para terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mengeroyok korban.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula saat korban RSI berboncengan dengan temannya, Oci, mengalami kecelakaan tunggal di dekat jembatan Soko, Seloharjo Pundong. Akibatnya Oci harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Saudara kembar Oci, bersama temannya, yakni OM dan BK, lalu datang ke rumah sakit dan bermaksud menanyakan penyebab kecelakaan kepada korban.
“Rupanya jawaban korban tidak memuaskan sehingga korban dianiaya oleh tiga orang di rumah sakit,” kata AKP Dian saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (21/10/2024).
Penganiayaan dilanjutkan di penggergajian kayu milik KY di RT 7 Parangtritis Kretek Bantul, yang dilakukan oleh 11 orang, yakni OM, BK, RZ, FN, GD, EA, DP dan 4 anak di bawah umur lainnya.
Korban selanjutnya dibawa ke rumah BK di Pundong Bantul, dan dianiaya oleh OM.
“Penganiayaan terhadap korban masih dilanjutkan di jalan ke arah Watu Lumbung Kretek Bantul. Di lokasi ini, korban dianiaya oleh 3 orang, yakni OM, BK dan RZ,” ungkap AKP Dian.
Saat korban yang sudah lemas kemudian dibawa kembali ke lokasi penggergajian kayu milik KY dan ditinggal di lokasi hingga pagi harinya pukul 08.30 WIB, ditemukan warga yang langsung melaporkannya ke polisi.
BACA JUGA Ambulans Dirusak, Polres Bantul Bantah Isu Ambulans Kosong Keliling Takuti Warga
“Motif para pelaku melakukan penganiayaan karena menduga korban telah memberikan pil sapi kepada Oci, yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal bersama korban,” terang AKP Dian.
Barang bukti yang diamankan adalah 2 (dua) unit sepeda motor merk Honda Vario dan bagian body motor yang diduga digunakan sebagai salah satu alat pengeroyokan.
Atas perbuatannya tersebut, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) (2 ke-3) para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung