Orang Tua Siswa SD Korban Bullying Lapor ke KPAID Jogja, Desak Kepsek dan Wali Kelas Dipecat
INDOZONE.ID - Setelah melakukan pengaduan ke Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, salah satu orang tua (ibu) siswa inisial K yang didampingi kuasa hukumnya, kembali melaporkan kasus bullying yang menimpa anaknya.
Aksi bullying atau perundungan yang diduga dilakukan oleh dua teman kelas anaknya itu, dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak dan Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (KPAID), pada Senin (14/10/2024).
"Jadi kami kesini kembali mengirimkan surat pengaduan ke KPAID. KPAID sudah terima dengan baik dan katanya akan diproses secepat mungkin," kata Kuasa Hukum korban, Husni Al Amin usai melakukan audiensi tertutup di Kantor KPID Yogyakarta, Senin (14/10/2024).
Husni juga mengatakan, pihaknya bersama tim dan orang tua korban pada tanggal 9 Oktober kemarin, sempat diundang untuk menghadiri pertemuan oleh sekolah untuk membahas kasus tersebut. Namun, pertemuan itu tidak menghasilkan jalan keluar/solusi yang semestinya.
"Di tanggal 9 kemarin, kita diundang sekolahan untuk membicarakan ini tetapi justru hal tersebut tidak menemukan jalan keluar. Maka dari itu, upaya kita ini untuk terus menggiring kasus tersebut supaya ada efek jera bagi kepala sekolah dan wali kelas," ujar Husni.
"Apalagi ternyata korbannya banyak, enggak cuma satu saja. Kalau ini dibiarkan akan semakin membahayakan bagi siswa lainnya," sambungnya.
Baca Juga: Kasus Viral Bullying Siswa di Binus Simprug Sudah Naik Sidik
Kuasa hukum korban lainnya, Muhammad Endri menambahkan, ia kembali mendesak baik Disdikpora Kota Yogyakarta maupun KPAID, untuk mengambil langkah investigasi terhadap sekolah tersebut.
"Kami tetap meminta harus ada tindakan tegas kepada pihak berwenang untuk menangani hal tersebut, termasuk harus ada investigasi juga dari dinas pendidikan. Kami selaku kuasa hukum menganggap bahwa sekolah Yayasan Kristen itu kan di tingkat dasar yang mana menggambarkan atau mendidik pendidikan moral dasar yang memang itu berkaitan langsung dengan Ketuhanan. Peristiwa seperti itu sangat menyimpang sekali," katanya.
Kendati demikian, karena tidak ada solusi dari pihak sekolah, mereka (kuasa hukum) dan orang tua korban mendesak kepada pihak berwenang untuk mengeluarkan kepala sekolah beserta wali kelas tersebut.
"Kami ingin dari Dinas Pendidikan maupun KPAID Yogyakarta untuk memberikan sanksi kepada kepala sekolah dan wali murid korban, karena itu cara atau solusi satu-satunya yang menurut kami terbaik," anggapnya.
Diketahui sebelumnya, anak yang berinisial YK dari ibu inisial K tersebut, menjadi korban perundungan oleh dua orang siswa teman kelasnya yang berinisial N dan B, yang sama-sama duduk dibangku kelas 3 di sekolah dasar (SD) swasta Kota Yogyakarta.
Bahwa peristiwa bullying itu dilakukan sejak dari bangku kelas 1 (satu) SD. Kedua pelaku berinisial N dan B bahkan pernah menenggelamkan kepala YK di kolam renang yang berada di sekolah. Hal tersebut diketahui oleh orang tua korban.
Perundungan masih berlanjut pada tanggal 28 Agustus 2024, tepatnya saat selesai kegiatan pramuka.
Saat itu, N menendang kaki korban yang mengakibatkan kaki korban mengalami sakit, sehingga YK harus dirawat inap dirumah sakit Dr. SOETARTO (DKT) Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, D.I Yogyakarta selama 4 (empat) hari.
"Yang pertama mungkin ya saya sudah mengampuni, tapi ternyata ini terjadi kembali ini memang sudah tidak bisa diselesaikan dengan cara namanya. Jadi saya akan tetap lanjut sampai mendapat keadilan yakni hanya menginginkan kepala sekolah dan wali kelas segera keluar dari sekolah tersebut supaya anak-anak yang lain juga dapat belajar dengan nyaman," ucap orang tua korban.
Korban Sering Mengepal Tangan dan Emosional
Atas tindakan yang dilakukan oleh N dan B terhadap YK menyebabkan korban merasa cemas, trauma, dan rasa takut yang berlebihan, sehingga sangat sulit untuk bersosialisasi dengan lingkungannya.
"Keadaan anak saya sekarang lebih suka sering emosional. Contohnya sekarang ini kalau saya pergi seperti ini pasti anak saya tanya mau pergi ke mana bu ? Saya jawab berbohong, oh mau cuman mau pergi ke ini kok, karena kalau saya bilang ke KPAI pasti dia marah," katanya.
Menurut pengakuan orang tua korban, korban sebelum menjadi korban bullying merupakan anak yang ceria dan pandai sosialisasi.
"Padahal biasanya dia anak ceria dan sosialisasinya bagus. Akan tetapi, sekarang ini kalau ketemu dengan orang banyak ini takut," imbuh orang tua korban.
Ibu korban menyebut, karena kejadian tersebut ia mengajukan mengundurkan diri agar anaknya keluar dari sekolah tersebut. Namun hingga saat ini, anaknya belum bisa bersekolah sekitar dua minggu yang lalu, mengingat kondisi psikisnya masih belum stabil.
Apalagi, beberapa waktu lalu saat korban ke psikolog didampingi orang tuanya, korban sering mengepalkan tangan seperti ingin menonjok kemudian menangis dan membentak.
Baca Juga: Polisi Periksa 4 bocah Terkait Bullying sambil Live IG di Bekasi Kamis Pekan Depan
"Sudah dua minggu anak saya sudah enggak sekolah. Kemarin kita sudah bertemu dengan psikolog, kemudian psikolog juga sudah menuliskan keterangan anak saya, saat berbicara dia sering mengepalkan tangan seperti Ingin menonjok, kemudian menangis bahkan seperti membentak, jadi emosinya memang belum stabi," urai ibu korban.
Karena itulah, ia merehatkan sang anak untuk tidak ke psikolog dahulu. Cara lainnya untuk mencoba menghilangkan trauma anak kandungnya tersebut, ia kerap kali memgajak nonton dan jalan-jalan.
"Saya memang sekarang ini belum melanjutkan ke psikolog dulu karena ibaratnya kalau dia menceritakan sesuatu hal yang itu lagi, emosi dia tuh masih meledak-ledak dan saya takut kondisi psikisnya semakin memburuk. Gantinya ya saya ajak dia pergi aja dia main aja kayak nonton atau jalan-jalan, biar dia bisa lupakan itu sejenak," katanya.
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada kedua anak perundung tersebut, ibu korban memberikan saran untuk dilakukan pembelajaran secara daring kepada kedua anak itu.
"Sekolah harus bisa bertindak adil memberikan sanksi kepada kedua anak itu. Misalnya mungkin bisa belajar di rumah, kenapa tidak diambil sikap seperti itu ? Itu ya istilahnya diskors tapi masih bisa sekolah," pinta ibu korban.
"Jadi sekali lagi, saya sebagai orang tua korban hanya ingin adanya keadilan yaitu kepala sekolah dan wali kelas tersebut segera turun bahkan keluar dari jabatan, karena mereka benar-benar sudah nggak ada itikad baik untuk membenahinya, apalagi kejadian ini bukan kejadian yang pertama kalinya," lanjutnya.
Saat ditanya mengenai apakah akan ada pertemuan dengan kedua belah pihak (keluarga pelaku), mereka selaku kuasa hukum korban dan orang tua korban belum bisa memberikan jawaban akan hal itu.
"Belum ada rencana akan berkoordinasi dengan pihak lain, akan tetapi kami tetap menunggu hal tersebut baik dari dinas pendidikan maupun dari KPAI harus ada satu tindakan tegas yang kedua pihak berwenang ini," ujar Kuasa Hukum korban.
Mereka akan terus mengawal kasus tersebut agar tidak terjadi korban-korban perundungan yang lain. Ini guna mewujudkan Indonesia Emas 2045 mendatang.
"Harapan kami kedepannya tidak hanya sekolah swasta ini. Tapi sekolah negeri harus betul-betul memperhatikan hak anak untuk tidak mengganggu sisi psikologisnya. Kalau perundungan ini terus berlanjut, maka, tentang Indonesia emas di 2045 itu tidak akan tercapai," pungkas kuasa hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung