Rabu, 09 OKTOBER 2024 • 20:05 WIB

Kawanan Begal Berpistol di Jakbar Ditangkap, Kerap Sasar Sopir Ojol

Author

Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap lima pelaku kawanan begal yang menyasar para pengemudi Ojol.

INDOZONE.ID - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap lima pelaku kawanan begal yang menyasar para pengemudi ojek online (ojol). Dalam aksinya, kawanan ini dilengkapi dengan dengan senjata pistol berjenis airsoft gun.

Aksi terakhir kawanan ini dilakukan pada Jumat, 27 September 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Panjang Arteri Kelapa II Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Saat itu, korban sedang berhenti untuk menunggu orderan. Sejurus kemudian, sekitar pukul 01.00 WIB, korban didatangi empat pelaku yang salah satunya langsung menodongkan pistol.

Baca Juga: Viral Wanita Begal Sopir Taksi Online di Surabaya, Diduga untuk Liburan ke Luar Negeri!

"Pelaku langsung memerintahkan korban untuk menyerahkan tas yang berisi handphone, serta merampas sepeda motor korban yang berjenis Honda Vario," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Usai berhasil melakukan aksinya, kawanan ini langsung tancap gas melarikan diri. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap satu pelaku di tempat persembunyiaanya di sebuah apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap lima pelaku kawanan begal yang menyasar para pengemudi Ojol.

Masih di lokasi yang sama, polisi berhasil menangkap para tersangka yang lain. Di lokasi penangkapan, tim kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti.

"Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu senjata airsoft gun tipe Glock 19 milik pelaku, sepeda motor Honda Vario milik korban, serta satu unit motor Satria FU milik pelaku," ucap Syahduddi.

Baca Juga: Duh! 2 Mahasiswa Jadi Sindikat Begal Motor di Jaksel, Sasaranya Para Pelajar

Atas perbuatanya, kelima tersangka yang antara lain berinisial MI alias Kempleng (25), MY alias Ucup (37), S alias Pandi (30), RK alias Abak (31), dan MF dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Beraksi Hanya Untuk Narkoba

Lebih jauh, polisi mengungkap motif dari kawanan ini melakukan aksi kriminalnya. Rupanya, mereka beraksi tidak lain hanya agar bisa mengkonsumsi narkotika dengan lebih dulu membelinya di kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat.

"Motif para pelaku melakukan aksi perampokan ini adalah untuk mendapatkan uang guna membeli narkoba," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung