Selasa, 20 AGUSTUS 2024 • 18:00 WIB

Pengin Punya Kendaraan, Pedagang Gorengan di Jogja Nekat Curi Motor Bapak Kos

Author

Pelaku pencurian sepeda motor ditangkap oleh Polsek Gondomanan Kota Yogyakarta, Selasa (20/8/2024).

INDOZONE.ID - Seorang pria inisial R.R (36 tahun) asal Mandiangin Kelurahan Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Bengkulu, tak berkutik karena tertangkap basah melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Nmax milik korban inisial S.N (62), warga Jalan Kauman No.37 RT 042 RW 012 Ngupasan, Gondomanan Kota Yogyakarta.

Diduga pelaku telah melancarkan aksinya pada 14 Agustus 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolsek Gondomanan, Kompol Suwardi mengatakan modus operandi si pelaku mencari celah dengan mengambil kunci keyless beserta STNK milik korban.

"Satu minggu sebelum terjadinya pencurian, pelaku mengambil kunci keyless (tidak terkunci stang) dan STNK milik korban. Pelaku ini merupakan penyewa kos di rumah korban," kata Kapolsek Gondomanan.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula pada 13 agustus 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, saat sepeda motor jenis Yamaha Nmax Nopol AB-5103-A warna hitam tahun 2020, atas nama korban S.N tidak berada di tempat.

Barangbukti dari pelaku dan korban atas perkara pencurian satu unit sepeda motor

Kemudian pada Rabu, 14 agustus 2024 sekira pukul 01.30 WIB, saat pembantu rumah tangga pelapor mengecek lingkungan rumah, benar saja ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada di tempat/hilang.

Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Gondomanan.

Setelah menerima laporan korban, Personil Unit Reskrim Polsek Gondomanan langsung melakukan pengecekan sekaligus pengolahan TKP serta memeriksa saksi-saksi dan korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa diduga pelaku waktu itu berada di daerah kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

"Petugas melakukan pengejaran ke wilayah tersebut, kecamatan Ngadirejo, dan benar sekira pukul 17.20 WIB, diduga pelaku melintas keluar dari pasar Ngadirejo, dengan mengendarai sepeda motor tersebut ke arah selatan menuju Jalan Raya Parakan, Temanggung. Petugas yang telah lama memantau langsung berhasil mengamankan tersangka,” terang Kapolsek.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp25.000.000.

Barangbukti dari pelaku dan korban atas perkara pencurian satu unit sepeda motor

Adapun barangbukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu unit sepeda motor merek N-Max, satu kunci keyless, STNK, dan satu helm gojek. Sedangkan dari korban telah diamankan satu BPKB dan 1 kunci keyless.

Pengakuan Pelaku

Pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut untuk dipakai kebutuhan sehari-hari saat berjulan gorengan di wilayah Kota Yogyakarta. Selain itu, juga digunakan pula menemui Istri dan anaknya yang berada di wilayah Bumiayu Jawa Tengah.

"Buat dipakai sendiri ke tempat saya jualan gorengan," ungkap pelaku.

Saat ditanya alasan mencuri adanya tekanan dari pihak keluarga agar memiliki kendaraan, pelaku mengklaim tidak ada tekanan atau murni kesalahannya sendiri.

"Enggak ada (tekanan) dari keluarga memang ingin memiliki aja," sambung pelaku.

Kini pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 e KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung