INDOZONE.ID - Keberadaan LSM asing, khususnya Greenpeace Indonesia (GPI), menjadi perhatian utama PB HMI.
Sekretaris Jenderal PB HMI, Muh. Jusrianto, baru-baru ini bertemu dengan Kabag Organisasi Asing yang menjabat Plh Direktur Ormas Kemendagri, Abdul Gafur, untuk menyerahkan draf terkait isu ini.
Baca Juga: Penganiaya Bocah di Daycare Depok Ternyata Sedang Hamil, Psikologi Diperiksa
Menurut Muh. Jusrianto, LSM asing dan para pendukungnya sering terlibat dalam agenda tersembunyi yang berkedok lingkungan hidup namun sebenarnya bertentangan dengan kepentingan nasional.
"Kampanye negatif yang dimotori GPI bukanlah sesuatu yang netral, melainkan memiliki kepentingan politik bisnis global," ujar Jusrianto.
Baca Juga: Diperiksa soal Judi Online, Kepala BP2MI Tak Penuhi Panggilan
Ia mencontohkan, kampanye negatif terhadap sawit di Indonesia dilakukan secara sistematis dan didasari oleh motif bisnis asing yang tidak ingin produsen sawit Indonesia bersaing di pasar global.
"Hal ini mudah dipahami mengingat pesatnya perkembangan industri minyak sawit di Indonesia dianggap sebagai kompetitor berbahaya bagi bisnis minyak jagung, minyak kedelai, dan minyak nabati lainnya yang diproduksi negara-negara maju," lanjut Jusrianto.
Baca Juga: Kemnaker Tindak Lanjuti Penempatan Pekerja Migran di Yordania Lewat Skema SPSK
PB HMI menilai negara maju memanfaatkan Greenpeace sebagai alat untuk melancarkan kampanye hitam.
Alasannya, minyak sawit merupakan komoditas paling produktif dan dicari di banyak negara dengan produksi mencapai 40 persen, diikuti minyak kedelai 29 persen, minyak rapeseed 11 persen, serta minyak bunga matahari dan lainnya yang tidak mencapai 10 persen.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Motif Pemilik Daycare Depok Aniaya 2 Balita
Melihat data tersebut, aksi-aksi kampanye lingkungan yang dilakukan GPI dengan target khusus menyerang kelapa sawit Indonesia dinilai sangat tendensius dan bermuatan kepentingan politik asing.
Baca Juga: Densus 88 Temukan Bahan Kimia Peledak Berbahaya Saat Tangkap Teroris Pelajar di Batu Malang
PB HMI meminta pemerintah untuk mengambil langkah tegas, termasuk memblokir seluruh rekening yang dimiliki GPI.
Tujuannya adalah untuk mengungkap sumber dana yang digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan kampanye dan aksi-aksi ilegal lainnya.
Apalagi, GPI dianggap sebagai LSM asing dengan agenda utama mengganggu ketahanan nasional.
Baca Juga: Ledakan di Perumahan Cengkareng Diduga Akibat Gas 12 Kg, Polisi Sebut Ada Korban Luka
"GPI adalah perpanjangan tangan LSM asing yang memainkan peran khusus dalam melemahkan sendi-sendi utama perekonomian dan bisnis dalam negeri. Isu lingkungan yang diangkat GPI hanyalah tameng untuk menarik simpati publik. Terlebih, isu lingkungan merupakan isu seksi yang mendapat perhatian khusus dalam dunia internasional," tutur Jusrianto.
Bambang Irawan, Ketua Bidang Politik dan Demokrasi PB HMI, menambahkan bahwa kepentingan politik global berkaitan erat dengan persaingan bisnis global saat ini.
Baca Juga: Padi Biosalin Siap Pindah Tanam, Jadi Upaya Tingkatkan Ketahanan Pangan Kota Semarang
"Narasi besar yang diusung GPI adalah bagian dari agenda global yang ingin mematikan potensi bisnis dan komoditas unggulan negara-negara berkembang, khususnya Indonesia dengan kelapa sawitnya. Kita harus paham bahwa tidak ada makan siang gratis. Kalimat ini relevan dengan keberadaan GPI di Indonesia dan apa yang mereka perjuangkan," jelas Bambang Irawan.
Baca Juga: McDonald Alami Penurunan Penjualan Global Akibat Konflik Israel dan Palestina
Sebagai langkah antisipasi, PB HMI meminta semua pihak untuk waspada terhadap ancaman GPI dan LSM asing lainnya terhadap ketahanan nasional Indonesia.
Beberapa langkah yang ditawarkan meliputi peningkatan peran masyarakat dalam mengawasi kegiatan LSM asing di Indonesia, terutama gerak-gerik GPI.
Selain itu, PB HMI juga mendorong adanya kerja sama yang lebih erat antara pemerintah dan masyarakat untuk mengawasi kegiatan LSM asing yang berpotensi membahayakan kepentingan perekonomian nasional. Terakhir, mereka meminta pemerintah untuk bersikap tegas terhadap GPI, termasuk memblokir dana dan mengevaluasi keberadaannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release