Kronologi Penangkapan Bandar 30 Kg Ganja di Jakut: Pakai Jasa Ekspedisi Hingga Kejar-Kejaran
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya diketahui baru saja berhasil menangkap bandar dan kurir narkoba sekaligus menyita 30 kg ganja siap edar di Jakarta Utara. Proses penangkapan sindikat ini cukup menegangkan.
Berdasarkan video yang diposting salah satunya oleh akun Instagram jakut.info, tampak video menampilkan proses polisi menangkap kedua pelaku.
Terlihat, polisi mengejar dan berhasil menjatuhkan para pelaku. Polisi juga menemukan kontainer berisi bungkusan-bungkusan berisi diduga ganja.
Baca Juga: Peran 2 Pelaku Kasus Ganja 30 Kg di Jakut, Polisi: Kurir dan Bandar!
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi mendapat informasi akan adanya pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi Indah Kargo.
"Tim merespons dan menindak lanjuti informasi dan melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi. Kemudian tim melakukan control delivery dari gudang ekspedisi Indah Kargo ke alamat yang tertera di resi," kata Ade Ary dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (20/7/2024).
Selanjutnya, tim melakukan penangkapan kedua pelaku di pinggir Jalan yang beralamat di Jalan Bahari 1, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca Juga: 4 Tersangka Kasus Narkoba di Merauke Diamankan Polisi, Ratusan Gram Ganja Disita!
"Setelah digeledah didapatkan ganja tersebut di dalam boks kontainer," ungkap Ade Ary.
Kekinian, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut. Polda Metro Jaya juga masih mengembangkan jaringan ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan