Senin, 15 JULI 2024 • 20:49 WIB

Polda DIY akan Tindak Tegas Warga yang Buka Separator Jalan Secara Ilegal

Author

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurriza.

INDOZONE.ID - Ditlantas Polda DIY mengaku akan serius melakukan penertiban dengan melakukan penutupan separator ilegal yang dibuka oleh masyarakat.

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal menyampaikan, pihaknya mencatat terdapat 50 titik separator yang dibuka secara ilegal. Penutupan tersebut hanya dilakukan pada titik pemisah, yang disebutnya tidak memiliki fungsi.

Terkait kondisi tersebut, pihaknya tidak main-main. Dirinya menyampaikan akan mencegah masyarakat yang membuka separator secara ilegal, terlebih jika mengulangi kembali membuka separator jalan.

"Kami akan memberikan sanksi pidana bagi yang merusak fasilitas umum (separator)," katanya saat diwawancarai wartawan di Mapolda DIY, Senin (15/7/2024).

Baca Juga: Jalan Ambles, Pengguna Jalan Lintas Buru-Bursel Rela Rogoh Kocek Jutaan Rupiah untuk Gotong Kendaraan

Dirinya menyampaikan telah mengantongi nama-nama pihak yang telah membuka separator tersebut. Tidak hanya itu, pihaknya juga telah memberikan pendekatan melalui edukasi kepada masyarakat.

“Pada yang bersangkutan apabila melakukan pengembalian akan dilakukan tindakan tegas, ada 50 titik yang akan kita tutup, sudah kita tutup 30,” jelasnya.

Kendati demikian, ia menyampaikan jika fungsi pemisah saat ini perlu diminta ulang. Dia pun mengaku sempat meminta agar Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) mengkaji pelepasan separator.

Berdasarkan analisis kecelakaan yang terjadi, salah satu penyebabnya adalah adanya penyeberangan atau perpindahan kendaraan dari jalur lambat ke jalur cepat.

Baca Juga: Polda DIY Ungkap Ada 72 Kasus Kekerasan Seksual Kepada Anak dibawah Umur Selama Tahun 2024

Selain itu, menurutnya, fungsi separator kurang relevan mengingat saat ini wilayah yang dilewati separator bukan lagi jalan arteri, melainkan menjadi jalan perkotaan.

“Karena kecepatannya tinggi, kendaraan tidak bisa dikendalikan, akhirnya terjadilah kecelakaan. Kami mencoba untuk menghilangkan (separator),” imbuhnya.

“Harapan saya adalah menghilangkan penyebarluasan masyarakat dengan menggunakan garis lurus dan juga garis putus apabila mendekati 100-200 meter untuk putar balik, jadi ada di antaranya,” harapnya.

Terlebih lagi untuk tahun 2026 nanti, ketika Tol Yogyakarta-Solo telah rampung, keberadaan separator disebutnya semakin kurang relevan, karena diprediksi jalanan akan semakin menyempit.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan