Selasa, 09 JULI 2024 • 20:05 WIB

Dor! Polisi Tangkap Pria Bergolok yang Viral Rampas Ponsel di Warteg Grogol

Author

Ilustrasi senjata api (INDOZONE)

INDOZONE.ID - Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menangkap pria bergolok yang viral merampas ponsel seorang wanita di sebuah warteg. Sempat melawan, polisi pun menembak pelaku.

"Benar, satu orang sudah kami amankan kemarin," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).

Video viral pria bergolok merampas ponsel wanita di warteg Jakarta Barat.

Terpisah, Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Muharram Wibisono, membeberkan proses penangkapan pelaku. Saat dilakukan pengembangan, RS (31) melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa menembak kakinya.

Baca Juga: Ngeri! Preman Bergolok Rampas Ponsel Wanita di Warteg Grogol, Polisi Turun Tangan

"Untuk perlawanan pada saat penangkapan, tidak ada. Namun, pada saat kita mau pengembangan, karena kita masih cari barang bukti, baik golok yang digunakan, baju, jaket hp korban, pada saat pencarian barbuk itu, yang bersangkutan berusaha melarikan diri dari anggota. Kita lakukan tindakan tegas terukur. Kita lumpuhkan karena melawan dan kabur," kata Muharram.

Sementara itu, Muharram menyebut, pihaknya masih memburu satu tersangka lainnya.

"Satu orang masih kami buru. Untuk detailnya, nanti akan kami update lagi," ungkapnya.

Baca Juga: Penampakan Warteg Barokah Simprug Terkini Usai Viral karena Lolos dari Kebakaran

Viral di Medsos

Video viral pria bergolok merampas ponsel wanita di warteg Jakarta Barat.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video yang menampilkan aksi pria bergolok merampas ponsel seorang wanita di sebuah warteg. Pria itu mengacungkan goloknya ke arah korban, lalu melarikan diri usai merampas ponsel korban.

Peristiwa itu diketahui terjadi di sebuah warteg di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin 10 Juni 2024. Polisi langsung turun tangan memburu pelaku hingga salah satunya tertangkap.

WRITER: Andika Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan