Bareskrim Usut Laporan Waka KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK Terkait Penyalahgunaan Wewenang
INDOZONE.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, diketahui sudah melaporkan lebih dari satu anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri, berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
Bareskrim Polri menyatakan bakal menyelidiki kasus tersebut. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca Juga: Nurul Ghufron Ungkap Alasan Gugat UU KPK ke MK
Trunoyudo memastikan pihaknya bakal menindaklanjuti laporan itu.
"Setiap laporan yang kita terima, pasti kita (tindaklanjuti)," kata Brigjen Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Baca Juga: Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK, Persoalkan Batas Usia Minimal Pimpinan
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini belum membeberkan lebih jauh mengenai kasus ini, namun dia menyebut pihaknya akan memberikan kabar lanjutan perkembangan kasus ini ke pelapor dalam hal ini ke Nurul Ghufron.
"Nanti perkembangannya SP2HP kita akan kirim ke pelapor," pungkasnya.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan