Sabtu, 25 MEI 2024 • 19:15 WIB

Sopir Bus Pariwisata Bawa Siswa SMP Jadi Tersangka Buntut Kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto

Author

Petugas di lokasi kejadian kecelakaan antara bus dengan truk di Tol Jombang-Mojokerto, Selasa (21/5) malam.

INDOZONE.ID - Sopir bus pariwisata yang membawa rombongan dari SMP PGRI 1 Wonosari, Malang yang kecelakaan di KM 695+400 jalur A Tol Jombang - Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka.

Sopir berinisial Y (36) warga Dusun Bendorejo, Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur.

Kasatlantas Polres Jombang, AKP Nur Arifin menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi hingga mendatangkan saksi ahli.

Hasilnya, didapati sejumlah hal yang menguatkan penetapan sopir bus pariwisata Bimario dengan nomor polisi W-7422-UP tersebut sebagai tersangka.

"Kami telah gelar perkara, fakta baru kami temukan di lapangan bahwa yang pertama bekas rem 69,2 meter di lapangan itu bukan merupakan bekas rem bus, melainkan bekas rem kendaraan truk di belakang. Dalam hal ini, tidak ada pengereman sama sekali yang dilakukan pengemudi bus," kata Arifin dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Sopir Bus Rombongan Siswa SMP Sempat Tertidur saat Mengemudi, Berujung Tabrak Truk di Tol Jombang

Dari hasil pemeriksaan saksi ahli kata Arifin, kondisi rem di bus sebenarnya masih berfungsi. Uji kir pun masih berlaku.

Selain itu, fakta lain menyebutkan bahwa saksi dari sopir truk tidak sama sekali melihat ada isyarat lampu dari sopir bus untuk mendahului kendaraannya.

"Saksi sopir truk tidak ada sama sekali isyarat lampu dari sopir bus untuk mendahului dan saksi di lapangan memang driver dalam keadaan mengantuk," tambahnya.

Arifin menambahkan, pengendara bus berkendara melebihi kecepatan. Hal itu juga diketahui dari rekaman bahwa kecepatannya antara 100 hingga 110 kilometer per jam.

Dari fakta-fakta yang diperoleh tersebut, Polres Jombang kemudian menetapkan sopir bus pariwisata itu sebagai tersangka.

Baca Juga: Bus Angkut Siswa SMP Kecelakaan di Tol Jombang Tewaskan 2 Orang, Begini Kronologinya

Atas kelalaian sopir tersebut, ia dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sebelumnya, kecelakaan terjadi antara bus pariwisata Bimario dengan nomor polisi W-7422-UP dengan truk yang nomor polisinya N-9674-UH di KM 695+400 jalur A Tol Jombang - Mojokerto, Rabu (21/5/2024) malam.

Bus itu dikemudikan oleh Y, warga asal Kabupaten Blitar. Saat kejadian, bus sedang perjalanan pulang membawa rombongan dari SMP PGRI 1 Wonosari, Malang dari Yogyakarta.

Saat itu, bus berisi 51 orang. Sopir bus sempat tertidur sehingga bus ke kiri dan menabrak truk di depannya. Akibat kejadian itu, dua orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara