Senin, 08 APRIL 2024 • 18:15 WIB

Sidang Isbat Lebaran 2024 akan Dilaksanakan 9 April Secara Tertutup

Author

Ilustrasi pemantauan hilal. (ANTARA FOTO)

INDOZONE.ID - Kementerian Agama (Kemenag) akan menyelenggarakan Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 H atau Idul Fitri pada Selasa, 9 April 2024 di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta.

Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin, sidang isbat akan dilaksanakan secara tertutup dengan dihadiri oleh Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

"Sebagaimana tradisi, sidang isbat awal Syawal selalu diadakan pada 29 Ramadhan. Bertepatan pada 9 April 2024" kata Kamaruddin dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.

Sidang isbat akan dimulai dengan Seminar Penyampaian Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Berdasarkan data hisab terjadi pada tanggal 29 Ramadhan 1445 H atau 9 April 2024 M, sekitar pukul 01.20 WIB.

Baca Juga: Pemudik dari Jakarta Padati Pelabuhan Merak di H-4 Lebaran, Terjadi Sejak Dini Hari!

Ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia saat matahari terbenam berkisar antara 4° 52.71' hingga 7° 37.84', dengan sudut elongasi 8° 23.68' hingga 10° 12.94'.

Menurut kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), posisi hilal tersebut telah memenuhi standar visibilitas hilal (Imkanur Rukyat), dengan tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat, yang berarti Idul Fitri jatuh pada keesokan harinya.

Kementerian Agama juga akan lakukan pemantauan hilal di berbagai provinsi Indonesia di 120 titik. Hasil rukyatul hilal dan hisab ini akan dibahas serta ditetapkan dalam sidang isbat.

"Jadi kapan Hari Raya Idul Fitri? kita masih tunggu keputusan sidang isbat nanti. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka di konferensi pers," kata Kamaruddin.

Baca Juga: Pemudik Memadati Pelabuhan Merak pada H-5 Lebaran, Antre 1 Jam untuk Masuk Kapal

Kamaruddin juga menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang isbat adalah penetapan formal sesuai undang-undang, dengan dasar hukum tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Pasal tersebut berisikan bahwa Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.

Menurutnya, meskipun semua orang sudah mengetahui posisi hilal, sidang isbat tetap diperlukan sebagai forum penetapan formal, serta sebagai forum silaturahim dan literasi.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemenag Go.id