Simak! Ini Dia Nomor Darurat yang Harus Kamu Simpan selama Perjalanan Mudik Lebaran 2024!
INDOZONE.ID - Momentum mudik lebaran adalah momen yang selalu dinanti oleh berbagai masyarakat Indonesia, khususnya umat Muslim yang merayakan hari kemenangan atau Idul Fitri dengan berkumpul bersama keluarga di kampung halaman.
Sesaat lagi akan memasuki masa arus mudik lebaran tahun 2024, tentunya kamu harus mempersiapkan segala hal sebelum melakukan perjalanan mudik lebaran.
Penting untuk diketahui bahwa sebelum melakukan perjalanan mudik, kamu harus menyiapkan segala hal terutama terkait dengan keselamatan berkendara selama di perjalanan menuju kampung halaman.
Selain mempersiapkan kendaraan, kamu juga harus mencatat nomor-nomor penting yang bisa kamu simpan untuk mengantisipasi adanya kejadian atau hal-hal yang tidak diinginkan.
Divisi Humas Polri melalui akun Facebook nya membagikan beberapa nomor penting yang bisa disimpan oleh para pemudik, simak selengkapnya dibawah ini!
Nomor Penting untuk Perjalanan Mudik Lebaran
1. Ambulans (118 atau 119 dan (021) 65303118)
2. BPJS Kesehatan (1-500-400)
3. Pertamina Delivery Servis (135) atau bisa kunjungi lawan Pertamina Delivery Servis
Baca Juga: Simak! Jadwal Sistem Contraflow Arus Mudik Lebaran 2024, Pemudik Wajib Tahu!
4. Informasi Jalan Tol (0813-8006-8000)
5. Jasa Marga (14080)
6. Contact Center Korlantas Polri (1-500-669)
7. SMS Center Korlantas Polri (9119)
Itu dia beberapa nomor penting yang bisa kamu simpan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama perjalanan.
Melakukan perjalanan mudik lebaran di tahun 2024 ini tentunya kamu harus menyiapkan segalanya dengan baik, baik itu dari kendaraan, obat-obatan maupun kontak darurat yang harus kamu simpan di handphone.
Adapun tujuannya ialah untuk mengantisipasi kejadian tak terduga selama perjalanan, namun yang paling utama ialah kamu harus tetap utamakan kesehatan dan juga keselamatan berkendara di jalan raya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Facebook Divisi Humas Polri