Jumat, 09 FEBRUARI 2024 • 18:05 WIB

CCTV Jelang Tewasnya Anak Tamara Tyasmara: Pelaku Tenggelamkan Korban Belasan Kali

Author

Rekaman CCTV detik-detik YA menenggelamkan Dante, anak dari Tamara Tyasmara

INDOZONE.ID - Rekaman video CCTV menampilkan detik-detik tewasnya Dante (6), anak Tamara Tyasmara tersebar. Video tersebut menampilkan momen YA menenggelamkan korban hingga berujung kematian.

Dalam video yang tersebar, terlihat YA bersama korban tengah berada di area kolam renang. Terlihat, pelaku mendatangi korban dan langsung menenggelamkan korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya menyebut hasil pendalamam CCTV diyakini jika rekaman CCTV tersebut merupakan rekaman asli.

Baca Juga: Simak Rekayasa Lalin di JIS saat Kampanye Akbar Anies-Cak Imin Besok

"Hasil dari pada pemeriksaan analis digital oleh Puslabfor Bareskrim Polri dinyatakan bahwa rekaman CCTV tersebut dinyatakan asli ataupun tidak ada unsur editan," kata Kombes Wira kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/2/2024).

Terkait adegan pelaku sengaja menenggelamkan korban, Wira mengamininya. Dikatanya, aksi tersebut dilakukan berulang kali oleh pelaku.

"Adapun didalam rekaman tersebut memuat adegan yang kurang lebih dimana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ucapnya.

Baca Juga: Pacarnya Ditangkap Kasus Pembunuhan, Tamara Tyasmara Bilang Begini Sambil Nangis

Kendati demikian, Wira belum menjelaskan lebih rinci mengenai CCTV ini. Dia menyebut pihaknya bakal mengekspose secara lengkap kasus ini pada pekan depan.

"Untuk detailnya kami akan sampaikan lebih lanjut mungkin nanti Minggu depan menyertakan tim dari analisis digital, dari Puslabfor termasuk tim dari Kedokteran Forensik," kata Wira.

Kekasih Tamara Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya anak Tamara di kolam renang. Tersangka dalam kasus ini tidak lain adalah kekasih Tamara itu sendiri.

Polda Metro Jaya bahkan sudah menangkap kekasih Tamara. Tersangka juga terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU