Senin, 15 JANUARI 2024 • 14:36 WIB

Pengungkapan Kasus Remaja Disekap dan Dijual di Bekasi: Dari Mucikari hingga Penyedia Kosan Ditangkap

Author

Ilustrasi kasus penculikan remaja. (Freepik)

INDOZONE.ID - Kepolisian Resort Bekasi Kota berhasil mengungkap praktek perdagangan anak yang dijalankan oleh pelaku yang menawarkan remaja perempuan di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi yang telah berlangsung selama satu tahun lamanya.

Seorang mucikari yang memiliki peran menyediakan tempat kost berhasil diamankan polisi dalam kasus tersebut. Selain itu juga seorang assisten sang mucikari yang berperan menawarkan gadis remaja itu juga ikut diamankan.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengungkap dua tersangka yang diamankan adalah D (18) dan AT (52). Ia juga menyebut, para tersangka telah menjalankan praktek serta menyediakan tempat kost sejak setahun yang lalu.

"Hanya saja mami ini menyediakan tempat lebih 1 tahun yang lalu, dengan nama tempat Kost-kostan namanya kost 28," ujar Firdaus di hadapan media, Minggu (14/1/24) kemarin.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus . (Z Creators/EKa Jaya Saputra)

Baca Juga: Pertemuan Informal Jepang dan Korea Utara, Bahas Kasus Penculikan Masa Lalu

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Firdaus mengatakan tersangka AT diringkus tak jauh dari lokasi kost tempat para pelaku menjalankan prakteknya.

"Kalau AT alias Oma di tangkap di rumahnya hanya berjarak 50 meter dari lokasi kost 28," kata Firdaus.

Menurutnya, kedua tersangka yang telah diamankan memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktek tersebut serta menawarkan dan menggaet korbannya.

"Yang pertama inisial D dan yang kedua menyediakan tempat atau fasilitas inisial AT alias Oma," ucapnya.

Saat ini, kedua tersangka masih dalam pemeriksaan penyelidikan guna pengembangan dari kasus tersebut.

Baca Juga: Diduga Data Pribadi Dipalsukan, Petani asal Bekasi Ini Kaget Dapat Tagihan Rp4 Miliar!

"Tersangka kini dapat dikenakan pasal Tindak pidana Eksploitasi Seksual hingga perdagangan orang dengan ancaman hukuman Penjara selama-lamanya 15 tahun," kata Firdaus.

Tawarkan Gadis Remaja ke Hidung Belang Lewat MiChat, Mucikari di Bekasi Ditangkap Polisi

Sebelumnya, Polisi berhasil mengungkap pelaku perdagangan anak yang ditawarkan via aplikasi MiChat di Ujung Aspal, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menyebut ada sebanyak dua orang yang ditangkap dalam kasus tersebut.

"Menurut keterangan dia, setiap kali dijual, ada yang bayar Rp 250.000, ada juga yang Rp 300.000, kemudian dia dikasih upah Rp 50.000," ucap Ketua Komnas PA, Lia," tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU