Medan Kenakan Denda RP10 Juta atau Penjara 3 Bulan untuk Warga yang Buang Sampah Sembarangan
INDOZONE.ID - Pemerintah Kota Medan akan memberlakukan sanksi denda senilai Rp10 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan, untuk setiap orang yang membuang sampah sembarangan di wilayah kota.
Aturan tersebut akan diterapkan pada awal tahun mendatang, yakni Senin (1/1/2024).
Dilansir akun Instagram prokopim_pemkomedan, Bobby Nasution selaku Wali Kota Medan mengatakan aturan tersebut tercatat dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Sampah.
Baca Juga: Klarifikasi Wakil Dekan Unpri Medan, Sebut 5 Mayat di Kampus Adalah Cadaver
Dalam Pasal 57 ayat 1 menyebutkan bahwa larangan bagi warga untuk tidak membuang sampah di sungai.
"Di awal kita sudah sepakati, setelah (Program Gotong Royong Bersih Sungai Deli) ini tuntas di bulan Januari 2024, maka kita akan menerapkan aturan Perda No 6 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Sampah. Sanksi tegas akan diberlakukan bagi warga yang membuang sampah sembarangan, khususnya ke dalam sungai," kata Bobby Nasution.
Baca Juga: Kehangatan Mardiono Bertemu Ratusan Penyandang Disabilitas di Medan
Terkait itu, Bobby Nasution langsung memberikan arahan kepada seluruh lurah dan camat agar meningkatkan pengawasan, khususnya terhadap tempat-tempat yang selama ini selalu menjadi titik pembuangan sampah sembarangan.
"Kepada teman teman yang ada di kewilayahan untuk terus memantau. Apabila nanti ada yang melanggar segera di tindaklanjuti. Saya minta agar lebih masif lagi upaya menjaga kebersihan di Sungai Deli ini. Apalagi kita juga sudah sosialisasikan Perda No. 6 Tahun 2015 kepada masyarakat," jelasnya.
Writer: Putri Octavia Saragih
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/prokopim_pemkomedan