Fakta Bullying Siswi SMA di Lampung, Dipaksa Lakukan Asusila sambil Direkam, Diancam Diperkosa hingga Depresi ke RSJ
INDOZONE.ID - Media sosial tengah diramaikan oleh kasus perundungan seorang siswi di Bandar Lampung.
Dalam unggahan akun Instagram @frix.id, siswi berinisial MA kerap dipaksa teman-teman sekelasnya untuk melakukan tindakan asusila.
Kemudian, tingkah MA itu akan direkam oleh salah satu pelaku perundungan, atas perintah seorang siswi yang diketahui merupakan ketua kelas.
"Ditemui di kediaman pamannya, MA menceritakan peristiwa yang dialami terjadi sejak bulan Juli 2023 lalu," tulis Frix, dikutip Rabu (6/12).
Meski bully sudah berlangsung lama, MA memilih untuk tidak melaporkan kejadian yang dialaminya karena para pelaku mengancam akan menyebarkan video-video asusilanya.
Parahnya, MA juga mendapat ancaman akan diperkosa, apabila berani mengadu ke orang lain.
Berikut beberapa fakta yang terkumpul dari kasus perundungan MA, salah satu siswi di SMA di bandar Lampung.
Baca Juga: Siswi Pelaku Bully di Wakatobi Cekikikan Setelah Persekusi Siswa Laki-laki Sampai Bonyok
1. Bully Dilakukan oleh Sekelompok Siswa dari Juli – November 2023
Sama seperti sebelum-sebelumnya, dalam video terakhir yang dibuat pada Selasa (28/11) lalu, MA disuruh mempertontonkan adegan tak senonoh, seperti meraba area dada dan daerah sensitif lainnya. Tindakan siswi 18 tahun ini kemudian direkam oleh salah satu pelaku perundungan, atas instruksi dari seorang siswi yang menjabat sebagai ketua kelas.
Sementara itu, keluarga MA menyebutkan, bahwa perundungan dilakukan oleh teman-teman sekelas MA yang berjumlah lima orang. Dengan kejadian dimulai sejak Juli lalu dan baru berakhir, ketika kasus ini viral.
2. Aksi Perundungan Terakhir Disaksikan Guru
MA bilang, saat perundungan terakhir dilakukan oleh teman-temannya di kelas, ada seorang guru yang menyaksikan. Namun, guru tersebut tidak melakukan apapun, bahkan tidak pula berusaha menghentikan tindakan perundungan yang dialaminya.
Tidak hanya itu, menurut Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMA Muhammadiyah 2 Bandar Lampung Oktaviani Delasani mengungkapkan, pihaknya masih mendalami dugaan perundungan ini.
Selain itu, sekolah pun telah memanggil kelima siswa terduga pelaku perundungan. Namun, mereka kompak menyanggah tuduhan tindakan perundungan kepada MA.
Alih-alih perundungan, Oktiviani menilai, tindakan anak-anak didiknya itu hanya sebatas jahil kepada MA. Selain itu, salah satu siswa yang dipanggil pun menyatakan bahwa MA lah yang meminta mereka untuk merekam video-video syur saat MA sedang berbicara dengan bahasa Korea.
"Pada Rabu dan Kamis lalu, mereka ini baik-baik saja dan tetap berteman, artinya tidak ada apa-apa," jelasnya.
3. MA Depresi dan Sempat Dibawa ke RSJ karena Alami Perundungan
Kata Kakak MA, CP (24), adiknya mengalami trauma dan depresi pasca kejadian perundungan ini. Tidak jarang MA mengalami kesulitan tidur hingga dini hari dan mengigau atau menjerit-jerit saat tidur di malam hari.
Karena ini, MA pun sempat dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk mendapatkan perawatan. Tidak hanya itu, sejak Jumat (1/12/2023), MA pun enggan masuk sekolah dan meminta untuk pindah sekolah karena takut.
Baca Juga: Viral Siswa di Wakatobi Jadi Korban Bully Sekelompok Siswi, Dianiaya di Semak-semak
4. Kasus Ditangani oleh Polda Lampung dan Disdikbud Lampung
Dengan ramainya kasus perundungan yang dialami MA, Polda Lampung kini tengah bergerak untuk menyelidiki video tindak asusila yang dipaksakan pelaku perundungan kepada MA.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandarlampung dan Subdit IV Renakta Polda Lampung telah menelusuri video itu.
Selain itu, pihaknya juga telah memanggil 6 orang saksi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana tersebut.
"Sudah kita telusuri dan kita mintai keterangan beberapa pihak, termasuk 6 orang rekan sekelas siswi tersebut," ujar Umi.
Tidak hanya Polda Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung juga turun tangan langsung untuk mendalami kasus ini.
Sekretaris Disdikbud Lampung Tommy Efra mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan konfirmasi kepada korban, teman-teman sekelas MA dan pihak sekolah.
"Kalau benar ada perundungan yang mengarah ke asusila, pelaku dan sekolah akan ditindak tegas. Karena ada aturannya di Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang jaminan kenyamanan dalam proses pendididkan di sekolah," ujar dia.
Writer: Putri Octavia Saragih
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/@frix.id