INDOZONE.ID - Kasus viralnya seorang bocah perempuan berusia empat tahun di Kelurahan Babakan, Tangerang Kota, yang dianiaya secara sadis oleh ibu tirinya memasuki babak baru.
Ibu dari bocah tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Tobing.
"Sudah (jadi tersangka)," kata Kompol Rio saat dihubungi wartawan, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga: Viral Bocah 4 Tahun di Tangerang Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Dihajar Pakai Kayu hingga Dikurung Tanpa Diberi Makan
Meski begitu, Rio menyebut pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Alasan pelaku tidak ditahan, lantaran pelaku masih mempunyai anak kecil.
"Tidak ditahan karena dasar kemanusiaan. Yang bersangkutan masih ada anaknya sembilan bulan," ucap Rio.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Ibu Tiri Viral yang Diduga Aniaya Anak 4 Tahun di Tangerang Ditangkap Polisi, Pelaku Ngaku Kesal
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan adanya video yang menampilkan seorang anak kecil di Kota Tangerang.
Narasi yang tersebar menyebutkan jika bocah tersebut menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tirinya.
Disebut-sebut, bocah tersebut dipukul menggunakan kayu, kepala korban dibenturkan hingga korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh Ketua RT setempat.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: