Selasa, 14 NOVEMBER 2023 • 11:35 WIB

Kakek 81 Tahun di Tebet Lecehkan Remaja Diimingi Rp 20 Ribu

Author

Ilustrasi kakek tua. (Freepik)

INDOZONE.ID - Seorang kakek berinisial FW (81) di Tebet, Jakarta Selatan diciduk polisi usai mencabuli remaja perempuan berusia 16 tahun. Modusnya, pelaku mengimingi korban dengan uang Rp 20 hingga Rp 50 ribu.

"Terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak, yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Aksi pencabulan ini sudah dilakukan sejak akhir tahun 2022 dan sudah dilakukan sebanyak 10 kali. Modusnya, pelaku selalu mengimingi korban dengan uang sebesar Rp 20 hingga Rp 50 ribu.

Baca Juga: Heboh! Maba FMIPA UNY Jadi Korban Pelecehan Seksual Pengurus BEM, Ancam Sebar Foto dan Perkosa Korban

"FW itu membujuk si anak untuk melakukan tindakan asusila berupa pencabulan maupun persetubuhan terhadap si korban dengan cara memberikan sejumlah uang nominal bervariasi sekitar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu," ungkapnya.

Aksi bejat pelaku terungkap diawali saat korban menceritakan aksi bejat pelaku ke adiknya. Adik korban kemudian menceritakan hal tersebut ke orang tua korban.

Singkat cerita, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi. Korban juga dilakukan visum.

Baca Juga: Viral Kasus Pelecehan Bayi di Cipayung Jaktim, Pelaku Ngaku Gemas Berujung Diciduk Polisi

"Dari hasil visum jelas diketahui adanya perlukaan di area kelamin korban," kata Yossi.

Kekinian, pihak kepolisian sudah berhasil menangkap pelaku. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76d dan atau Pasal 76E juncto Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: