INDOZONE.ID - Misteri kematian bos salon kecantikan berinisial IM, warga Desa Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso kini semakin terkuak.
Disinyalir, IM tewas akibat dianiaya oleh FZ, suaminya sendiri di kamar Hotel Ijen View nomor 301, Kelurahan Tamansari, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, Sabtu, 21 Oktober 2023 malam.
Informasi ini versi tulisan mirip dumm (lapoan penyidikan) Polres Bondowoso yang diduga bocor ke publik, Kamis, 26 Oktober 2023. Informasi dumm itu viral dan menyebar di sejumlah grup media sosial WhatsApp.
Dalam dumm itu diterangkan kronologi lengkap sebelum hingga pasca tewasnya IM hingga berujung otopsi jenazah pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Dituliskan, pada Sabtu, 21 Oktober 2023 pagi, korban IM menjemput bibinya bernama Bu Dodik di Desa Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer.
Bu Dodik dijemput untuk dibawa ke rumah korban di Desa Sukowiryo, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso.
Pada Selasa, 21 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 WIB, terlapor memesan kamar di Hotel Ijen View dan mendapatkan nomor 301.
Pada pukul 16.00 Wib, FZ bersama IM masuk ke kamar nomor 301. FZ menggunakan baju cokelat dan IM mengenakan baju krem berkerudung hijau.
Sekira pukul 23.00 Wib, FZ mendatangi receptionist dan menyampaikan istrinya yakni IM meninggal dunia.
Sekira pukul 00.45 WIB, IM dibawa oleh terlapor bersama orang tuanya dengan menggunakan pikap grand max ke Desa Sukowiryo.
Pada hari Minggu, 22 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB korban dimandikan untuk dimakamkan.
Saat dimandikan, para saksi yang memandikan mayat IM melihat pada tubuh korban banyak lebam dari perut sampai leher.
Tidak hanya itu, pada hidung dan gigi korban terdapat darah kering dan segar.
Hasil Visum Et Repertum juga menerangkan adanya luka-luka gores pada beberapa bagian tubuh korban dan luka memar pada bagian punggung kaki korban.
Hasil otopsi jenazah pemeriksaan luar juga diketahui bahwa ada memar di dahi, dada kanan, luka beset di perut kanan dan pendarahan di bawah kuku jari manis tangan kiri.
Kemudian juga ada memar perut kanan, memar mata kaki kanan bagian dalam, memar punggung kaki kanan, memar mata kaki kiri bagian dalam, dubur menjolok ke luar, kemaluan menjolok ke luar dan memar punggung atas
Sedangkan pemeriksaan dalam disebutkan ada memar di bawah kulit dahi, memar di bawah kulit kepala bagian belakann, jaringan otak membubur dan terdapat resapan darah di bawah kulit dada kanan.
Kemudian ada resapan darah pada otot dindeluruh sela-sela rusuk dada kanan, pendarahan di rongga dada kanan sebanyak 9cc dan pendarahan di rongga dada kiri sebanyak 3cc.
Lalu terdapat resapan darah pada otot di sela-sela rusuk kanan bagian belakang dan resapan darah di bawah kulit perut kanan.
Hasil pemeriksaan, tersangka FZ mengaku ia dan istrinya merupakan pecandu narkoba.
Tersangka mengaku bahwa tujuan menginap di Hotel Ijen View untuk mengonsumsi narkoba jenis INEX. Namun saat dites urine, ternyata FZ negatif mengonsumsi narkoba.
Dalam laporan penyidikan itu, tersangka FZ diancam dengan Pasal 44 ayat (3) UU NO. 23 tahun 2004 dan atau pasal 338 KUHP Sub. Pasal 351 ayat (3) KUHP. sub. Pasal 359 KUHP.
Pasal tersebut tentang Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pembunuhan disebabkan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Di akhir dumm tersemat nama Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto yang mengirimkan laporan pada jajaran Polda Jawa Timur.
Saat dikonfirmasi sejumlah media, Kapolres Bondowoso Bimo Ariyanto mengarahkan media mengonfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
“Langsung saja ke Kasat Reskrim,” ucapnya melalui sambungan telepon, Kamis (26/10/2023).
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso tidak merespon panggilan telepon maupun pesan singkat. Hanya KBO Satreskrim Polres Bondowoso, Ipda Nurudin yang bersuara.
“Itu tidak betul, karena kami masih belum rilis,” sangkalnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators