Kamis, 12 OKTOBER 2023 • 09:54 WIB

8 Pelaku Perusakan Kantor Arema FC Terbukti Bersalah, Divonis 9 Bulan Penjara

Author

Para pelaku perusakan Kantor Arema FC. (Z Creators/Maria Paulina)

INDOZONE.ID - Unjuk rasa menuntut keadilan atas korban Tragedi Kanjuruhan yang dilakukan oleh kelompok Arek Malang di depan Kantor Arema FC pada 29 Januari 2023 berakhir ricuh. Massa melakukan perusakan terhadap Kantor Arema FC pada pukul 11.30 WIB.

Kantor Arema FC yang teretak di Jalan Mayjend Panjaitan nomor 42, kecamatan Klojen, Malang, Jawa Timur mengalami kerusakan.

Delapan orang ditetapkan sebagai pelaku dan divonis 9 bulan penjara. Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang dikenakan kepada para terdakwa.

Sebanyak 7 terdakwa yakni FK,AC,NM,CA,ARS,MF dan ABS dinyatakan bersalah melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Bersama-sama melakuan kekerasan terhadap orang atau barang.

Sementara FH alias AF, dinyatakan bersalah melanggar pasal 160 UHP tenang pengasutan sehingga mengancam keamanan,ketentraman,kesejahteraan dan ketertiban umum.

Dalam sidang yang diikuti para terdakwa, vonis selama 9 bulan tersebut akan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani selama 8 bulan dan 15 hari sehingga terdakwa akan menjalani pidana selama 15 hari dan setelah itu akan bebas.

Beberapa hal yang mendasari vonis selama 9 bulan tersebut yakni perbuatan terdakwa yang merugikan manajemen Arema FC dan untuk hal yang meringankan adalah terdakwa kooperatif dan perbuatannya telah dimaafkan oleh manajemen Arema FC.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

Author

Yayan Supriyanto

Head of Community
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU