INDOZONE.ID - Musisi Zulkifli alias Zul Zivilia kini dibidik oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan.
Dia rencananya bakal diperiksa oleh Bareskrim Polri berkaitan dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
"Iya betul (Zul Zivilia akan diperiksa terkait Fredy Pratama)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa saat dihuhungi wartawan, Selasa (3/10/2023).
Baca Juga: 1 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditangkap di Palembang
Mukti sendiri tidak menjelaskan lebih jauh terkait rencana pemeriksaan Zul Zivilia. Dia hanya menyebut pemeriksaan direncanakan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Dalam waktu dekat nanti, karena koordinasi dengan Lapas ya," ungkapnya.
Jadi kurir narkoba
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kada 2019 silam menangkap Zul Zivilia. Zul ditangkap lantaran menjadi kurir narkotika.
Baca Juga: Diajak Gabung Masuk Tim Pemenangan Nasional Ganjar, Gibran: Ngikut Megawati!
Dari penangkapan Zul, polisi menyita barang bukti yang cukup besar. Ada sebanyak 9,5 kilogram sabu dan 24 ribu butir ekstasi yang berhasil disita oleh polisi.
Dalam persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Zul dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Zul menjalani masa penahananya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: