INDOZONE.ID - Ketua Dewan Pembina DPP Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI), Ganjar Pranowo membuka rapat kerja nasional (Rakernas) DPP PAPDESI ke-2 dengan tema 'Mendorong Pemerintah Segera Mengesahkan Revisi Terbatas UU No 6 tahun 2014 tentang Desa' di Gedung SMESCO, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).
"Dengan mengucap 'Bismillahirrohmanirrohim', izinkan saya mewakili semuanya untuk membuka rapat kerja ini, mudah-mudahan berkah dan manfaat," kata Ganjar dalam keterangan tertulisnya.
Hadir dalam rakernas DPP PAPDESI ke-2 ini lebih dari 1000 kepala desa dari seluruh Indonesia, seperti dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, NTB, NTT, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Maluku.
Baca Juga: Jasad Pria Penuh Luka Tusuk Ditemukan di Sidrap, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan
Dalam kesempatan itu, Ganjar yang berpinsip 'Tuanku ya Rakyat' ini meminta kepada para kepala desa untuk mengutamakan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa.
"Saya titip ya, mari kita bicara betul-betul kepentingan desa, makmurkan desa dan warganya," tegas Ganjar.
"Siap," jawab ribuan kepala desa.
Menurut mantan gubernur Jawa Tengah dua periode ini, para kepala desa sudah mengetahui tata kelola bagaimana cara memajukan desa, aturan yang harus diikuti hingga sudah dimengerti hal-hal yang tidak boleh dilakukan ketika menjabat kepala desa.
Bahkan, Ganjar memuji perkembangan badan usaha milik desa (Bumdes) yang sudah maju. Oleh karenanya, Ganjar meminta para kepala desa agar mempunyai tekad dan semangat yang kuat untuk memakmurkan masyarakat desa.
Baca Juga: Merinding! Seorang Wanita Dibunuh di Central Park Jakbar dengan Cara Disayat
"Sumber dayanya sudah ada, tata kelolanya 'jenengan' semua sudah tahu, regulasinya, rambu-rambunya sudah ada, tinggal dorong saja. Istilahnya, gas pol," tegas Ganjar.
Ganjar juga mendorong agar pemerintahan desa lebih baik lagi dengan memperbanyak pelatihan untuk peningkatan SDM di desa.
"Enggak ada korupsi, titip-titip, jangan ada korupsi, betul-betul saya titip," tegas Ganjar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: