Selasa, 26 SEPTEMBER 2023 • 09:28 WIB

Polda Metro Gerebek Pabrik Pengoplos Gas Elpiji di Tangsel, Ratusan Tabung Ditemukan!

Author

Polda Metro Jaya gerebek pabrik pengoplos gas di Tangsel.

INDOZONE.ID - Tim Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan pabrik pengoplos gas elpiji 3 kg ke tabung 12 kg di Tangerang Selatan.

Dari lokasi, polisi menangkap satu tersangka dan menyita ratusan tabung gas elpiji yang telah dioplos.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, awalnya pihaknya mendapat informasi adanya pabrik rumahan pengoplos gas elpiji di Kampung Kademangan, RT 005, RW 002, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Usai melakukan pendalaman, Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan pada 20 September 2023 dan menemukan barang-barang yang digunakan untuk mengoplos gas elpiji.

Baca Juga: Oplos Gas Elpiji Tabung 3 Kg ke 12 Kg, Polda Metro Tangkap 4 Tersangka

"Bahwa benar rumah tersebut sedang melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi pemerintah dengan menggunakan selang regulator ke tabung gas elpiji 12 kg non subsidi," kata Kombes Ade Safri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Di lokasi, polisi juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, selang-selang dan alat untuk mengoplos tabung gas tersebut.

Polda Metro Jaya gerebek pabrik pengoplos gas di Tangsel.

Pelaku Melarikan Diri

Masih di lokasi, polisi tidak menemukan pemilik dari tempat tersebut lantaran pelaku berhasil melarikan diri. Satu hari setelahnya, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial RS (43).

"Untuk tersangka RS dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucap Ade Safri.

Baca Juga: Oplos Gas 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Polda Metro Ringkus 20 Orang!

RS, tersangka pengoplos gas elpiji di Tangsel.

Kepada polisi, RS mengakui perbuatannya dan mengaku sudah menjalankan aktivitas pengoplosan gas elpiji sekitar 2,5 bulan.

"Tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg non subsidi untuk mendapatkan keuntungan dengan cara dijual kembali dengan harga gas non subsidi," kata Ade Safri.

Kini, RS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

RS dijerat dengan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Barang bukti dari pabrik pengoplos gas elpiji di Tangsel.

Writer: Putri Octavia Saragih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: