INDOZONE.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar penyelesaian Pulau Rempang dilakukan dengan tetap mengedepankan hak dan kepentingan rakyat.
Presiden juga memerintahkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia untuk menyelesaikan persoalan Pulau Rempang, dengan melibatkan kementerian lain.
"Tadi bapak Presiden dalam arahan rapat pertama adalah untuk penyelesaian masalah Rempang harus dilakukan secara baik, secara betul-betul kekeluargaan, dan tetap mengedepankan hak-hak dan kepentingan masyarakat di sekitar di mana lokasi itu diadakan,” kata Bahlil usai rapat terbatas dengan Presiden dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).
Dia mengaku telah melaporkan kepada Kepala Negara bahwa dari 17.000 hektare area Pulau Rempang, hanya 7.000-8.000 hektare yang bisa dikelola. Adapun area di luar itu merupakan hutan lindung sehingga tak termasuk hitungan.
Baca Juga: Ini Isi Provokasi ke Massa Aksi Bela Rempang di Jakarta, Bikin Merinding!
"Dan kami fokus pada 2.300 hektare tahap awal untuk pembangunan industri yang sudah kami canangkan tersebut untuk membangun ekosistem pabrik kaca dan solar panel," jelas Bahlil.
Bahlil juga mengungkapkan, saat dirinya melakukan pertemuan dengan para tokoh masyarakat Rempang beberapa hari lalu, dirinya telah menyampaikan bahwa apa yang terjadi di Rempang bukan penggusuran atau relokasi, melainkan penggeseran.
"Bukan penggusuran, sekali lagi. Kedua bukan juga relokasi, tapi adalah pergeseran. Kalau relokasi, dari pulau A ke pulau B. Tadinya kita mau geser relokasi dari Rempang ke Galang. Tetapi sekarang hanya dari Rempang ke kampung yang masih ada di Rempang," tuturnya.
Selain itu, menurut Bahlil, masyarakat juga diberikan penghargaan terhadap status lahan. Menurut Bahlil, sebagian masyarakat di Rempang secara turun-temurun sebagian belum mempunyai dokumen alas hak.
Baca Juga: Delapan Warga Rempang yang Ditangguhkan Penahanan, Mendapat Gelar Panglima Marwah Sejati
"Dan dengan pergeseran ini, kita berikan alas hak 500 meter persegi dengan sertifikat hak milik. Kemudian rumah kita kasih dengan tipe 45. Apabila ada rumah yang tipe lebih dari 45, dengan harga 120 juta apabila ada yang lebih, nanti dinilai oleh KJPP nilainya berapa, itu yang akan diberikan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, selama masa menunggu rumah, masyarakat juga akan diberikan uang tunggu senilai Rp1.200.000 per orang dan uang kontrak rumah senilai Rp1.200.000 per kepala keluarga.
"Kemudian dalam proses pergeseran tersebut ada tanaman, ada kerambah, itu juga akan dihitung dan akan diganti berdasarkan aturan yang berlaku oleh BP Batam," kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: