INDOZONE.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat (25/8/2023) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan pembelian jet pribadi oleh Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Tiga saksi yang diperiksa penyidik KPK adalah Corporate & Legal Manager PT RDG Airlines Torang Daniel Kaisardo Kristian, wiraswasta Agus Gunawan dan seorang pramugari bernama Selvi Purnama Sari.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya transaksi pembelian pesawat jet oleh tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Baca Juga: Tolak OC Kaligis Dampingi Pemeriksaan Lukas Enembe, Ini Alasan KPK
Dari pengakuan pramugari Selvi Purnama Sari, KPK menemukan adanya dugaan perintah pengiriman uang puluhan miliar sesuai permintaan Lukas Enembe.
Penyidik KPK saat ini sedang mengusut pembelian jet pribadi oleh mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK juga akan memanggil sejumlah saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe.
Baca Juga: Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri
Untuk diketahui, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara