INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua orang terkait penjualan video porno sesama jenis yang melibatkan anak kecil sebagai pemeranya. Satu dari dua tersangka ternyata masih dibawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri menyebut pengungkapan kasus ini diawali dari patroli siber yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada bulan Juli 2023 lalu. Dalam patroli tersebut, didapati adanya transaksi penjualan konten porno gay.
Baca Juga: 3 Polisi Ditangkap Terkait Senpi Ilegal, Ternyata Ini Perannya!
"Petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana penyebaran maupun penjualan konten video maupun foto asusila sesama jenis yang juga mengeksploitasi anak sebagai korbannya di dalam konten video maupun foto yang disebar maupun dijual melalui media sosial," kata Kombes Ade Safri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Penjualan konten porno gay ini dengan cara melalui Telegram dengan berbagai paket yang ditawarkan oleh para pelaku.
2 Pelaku Diciduk
Terkait dengan tersangka dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka antara lain berinisial R (21) dan LNH (12). R berhasil ditangkap di wilayah Sumatera Selatan sedangkan tersangka ditangkap di Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Kejagung pertimbangkan gelar sidang Panji Gumilang di luar Jakarta
"Dalam hal ini, anak sebagai pelaku, LNH tidak dilakukan penahanan oleh tim penyidik. Namun, terhadap tersangka lainnya atas nama R setelah dilakukan penahanan di hutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan lebih lanjut," paparnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Khusus untuk tersangka LNH dikenakan Pasal 76i juncto Pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: