Kamis, 03 AGUSTUS 2023 • 10:51 WIB

Kades di Banten Korupsi Rp988 Juta Demi Nikahi Istri Ke-5 dan Foya-foya di Tempat Hiburan Malam

Author

Aklani, Kepala Desa Lontar, Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten korupsi dana desa. (Z Creators/Mamo Erfanto)

INDOZONE.ID - Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Aklani, Kepala Desa Lontar, Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten memasuki tahap pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum.

JPU mendakwa terdakwa melakukan korupsi dana desa tahun 2015-2021 senilai Rp988 juta atau hampir mendekati Rp1 miliar.

Uang hasil korupsi dipakai terdakwa untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam, menafkahi empat istri dan 20 anaknya hingga berencana menikah untuk kelima kalinya.

"Aklani sang mantan kepala desa, secara melawan hukum telah mencairkan anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Provinsi pada Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2020," jelas Jaksa Subardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang. Senin (31/7/2023).

Sederet Proyek Fiktif

Aklani, Kepala Desa Lontar, Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten korupsi dana desa. (Z Creators/Mamo Erfanto)

Jaksa Penuntuk Umum, Subardi menyebut, pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau fiktif yakni pekerjaan rabat beton di RT 03, RW 04 dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp71.350.000 dan Rp 213.372.000.

Kemudian, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp43.673.250.

Anggaran desa untuk siaga Covid-19 pada tahun 2020 juga tidak dilaksanakan senilai Rp50.000.000.

Tak hanya kegiatan fiktif, honor atau gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD senilai Rp27.900.000 juga tidak dibayarkan.

"Realisasi belanja kegiatan senilai Rp47.511.300. juga terbukti belanja kegiatan tersebut merupakan pembayaran fiktif," lanjut Subardi.

Dalam Dakwaanya, terungkap Alkani juga tidak membayarkan pajak ke kas Negara senilai Rp8.662.454. Bahkan, sisa saldo kas desa pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp462.884.503 diambil oleh terdakwa di tahun 2020.

Dalam sidang dakwaan, Aklani didakwan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators