INDOZONE.ID - Polda Jambi mengamankan barang bukti narkotika sabu sebanyak 2,34 kg, ganja 78,868 gram dan pil ekstasi sebanyak 14 butir. Barang bukti ini berhasil diamankan dari sembilan orang tersangka, satu diantaranya wanita.
Hal ini diungkapkan langsung pada saat konferensi pers yang dilakukan di Mapolda Jambi pada Rabu (26/7/2023) lalu.
Ditresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, penangkapan ini dilakukan dimulai sejak Juni hingga Juli 2023. Dalam kurun waktu dua bulan ini terdapat delapan kasus dan sembilan orang tersangka.
"Jadi yang kita tangkap ini perannya ada yang bandar dan sebagai kurir," Kata Thomas saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga: Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, 2 Oknum Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Thomas menjelaskan, bahwa barang bukti narkotika ini berasal dari wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Rencananya barang tersebut akan disebar di Kota Jambi dan Provinsi tetangga.
"Barang bukti ini rencananya mau di edar di Kota Jambi dan Provinsi tetangga," sebutnya.
Dijelaskan Thomas, jika ada masyarakat yang mau melapor terkait peredaran narkoba dipersilahkan untuk langsung melapor.
Polda Jambi akan selalu melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, dan akan selalu menerima laporan dari masyarakat dalam menanggulangi seluruh kejahatan narkoba di Jambi.
"Kami pastikan identitas pelapor dan keamanan akan kami jamin terjaga," tambahnya.
Dalam hal ini masyarakat bisa langsung melakukan laporan melalui nomor hp yang sudah disediakan.
"Silahkan sampaikan laporan langsung ke nomor ini: 081281741800," ungkapnya.
Pihak Polda Jambi khususnya Ditresnarkoba, akan melakukan kroscek dan penyelidikan jika nanti menerima laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Peringati Hari Anti Narkotika 2023, Relawan Ganjar Kirim Pesan Ini kepada Gen Z
Masih hal yang sama, Kombes Pol Thomas menyampaikan, jika satu gram sabu digunakan lima orang, maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 11.742 jiwa.
Sementara apabila satu gram ganja digunakan empat orang, maka jiwa yang diselamatkan 315 jiwa, dan jika satu butir pil ekstasi digunakan satu orang jiwa, maka yang dapat diselamatkan empat belas jiwa.
"Jadi jiwa yang dapat kita selamatkan dari narkotika ini jika di totalkan sebanyak 12.071 jiwa orang," imbuhnya.
Sementara itu, jika barang bukti narkotika ini jumlahkan nilainya mencapai miliaran rupiah.
"Ini kalau kita totalkan nilai mencapai Rp3,56 miliar," lanjutnya.
Asred: Putri Surya
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators